Beranda News Hukum Warga Bantul Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Motor Mitra Mandiri Group ke Polisi
Hukum

Warga Bantul Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Motor Mitra Mandiri Group ke Polisi

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Lima warga Turi, Jetis, Bantul, mewakili 67 korban, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mitra Mandiri Group (MMG) ke Polres Bantul. Laporan ini terkait arisan motor yang dikelola oleh MMG, sebuah perusahaan pembiayaan syariah yang beroperasi sejak 2018 tanpa legalitas formal hingga 2019.

Motor Tak Kunjung Diterima
Salah satu pelapor, Nanik Wartiyem, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melunasi iuran arisan yang dijanjikan akan memberikan sepeda motor kepada peserta. “Kami melaporkan ke polisi karena motor yang dijanjikan tak kunjung ada,” ujarnya.

Para peserta arisan motor MMG telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 13,5 juta per orang. Namun, hingga lebih dari dua tahun, motor yang dijanjikan belum diterima.

Promosi Menggunakan Balai Desa dan Iming-Iming Hadiah
MMG memanfaatkan balai desa sebagai lokasi promosi arisan. Dengan dukungan petugas desa, banyak warga tergiur mengikuti arisan motor ini. Selain itu, iming-iming doorprize hingga hadiah umrah turut menarik perhatian.

“Promosi ini sangat meyakinkan karena melibatkan pemerintah desa dan nama organisasi seperti Nahdlatul Ulama. Kami percaya ini aman,” kata salah satu korban.

Bantuan Hukum dan Laporan yang Meluas
Weli Waldianto, S.H., penasihat hukum korban, menyatakan para peserta telah berupaya meminta kejelasan kepada petugas MMG. Namun, mereka justru diarahkan untuk langsung ke kantor MMG di Sleman, yang kini sudah tidak beroperasi.

“Para korban berharap keadilan. Setelah berulang kali meminta penjelasan tanpa hasil, mereka akhirnya melapor ke polisi,” jelas Weli.

Sementara itu, Heru Tri Pandaya, S.H., penasihat hukum lainnya, menyebutkan laporan serupa berpotensi meluas ke wilayah lain di Yogyakarta, seperti Polres Sleman, Polres Kota Yogyakarta, dan Polres Kulon Progo. “Berdasarkan data, korban tersebar di hampir seluruh DIY. Jumlahnya bisa mencapai ribuan,” katanya.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Dengan total lebih dari 100 kelompok arisan, masing-masing beranggotakan 60-70 orang, potensi korban diperkirakan mencapai 10.000 orang. Jika setiap korban mengalami kerugian rata-rata Rp 13,5 juta, total kerugian diperkirakan melebihi Rp 5 miliar.

Rumah Advokat & Konsultan Hukum MU & Partners telah membuka layanan pengaduan online melalui WhatsApp di nomor 081246296234 untuk memfasilitasi pelaporan korban lainnya.

Harapan Korban
Para korban berharap proses hukum berjalan adil dan mampu mengembalikan kerugian mereka. Selain itu, mereka juga berharap dukungan dari organisasi Nahdlatul Ulama untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Kondisi ekonomi kami tidak baik. Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali,” ujar salah satu korban dengan harap-harap cemas.

Polres Bantul melalui Unit III Reskrim menyatakan akan segera mendalami laporan ini dan mengupayakan langkah hukum yang diperlukan.

Sebelumnya

Dugaan Penipuan Arisan Motor Mitra Mandiri Group: Ratusan Warga Bantul Menuntut Keadilan

Selanjutnya

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Bulan K3 Nasional 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement