Bea Cukai dan Polda DIY Gagalkan Penyelundupan Narkoba Terbesar Ketiga di Indonesia
Marknews.id . Yogyakarta – Upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine kembali digagalkan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Seorang pria berinisial MAM (54) yang tiba dari Singapura dengan penerbangan Scoot TR200 ditangkap setelah kedapatan membawa 89 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.377,9 gram yang disembunyikan di dalam tubuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis profil risiko penumpang dengan rute perjalanan Johannesburg–Singapura–YIA. Meski pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaannya tidak menunjukkan tanda mencurigakan, petugas menemukan kejanggalan saat wawancara. Obat diare yang dibawa MAM semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyelundupan, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan medis yang membuktikan adanya benda asing di perutnya.
Penindakan Terbesar Ketiga di Indonesia
Hingga 3 Agustus 2025, seluruh kapsul berhasil dikeluarkan dari tubuh MAM. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menyebut kasus ini sebagai penindakan ketiga terbesar di Indonesia dengan modus sabu ditelan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (3/9) di Polda DIY, dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi DIY, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY.
“Pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Fajarini.
Bukan Kasus Pertama di YIA
Kasus MAM bukan satu-satunya penindakan besar di YIA tahun ini. Dua pekan sebelumnya, tepatnya 22 Juli 2025, Bea Cukai bersama Polda DIY juga membongkar penyelundupan sabu seberat 235,56 gram yang dibawa seorang WNI berinisial DS dari Batam menuju Lombok dengan transit di YIA. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam pakaian dalam.
Dengan dua pengungkapan ini, total sabu yang berhasil diamankan di YIA mencapai 1.613,46 gram.
Ancaman Sosial dan Kerugian Negara
Jika berhasil beredar, jumlah sabu tersebut berpotensi dikonsumsi hingga 16.132 orang dengan asumsi satu gram dipakai oleh sepuluh pengguna. Selain ancaman kesehatan dan keselamatan generasi muda, potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp24,198 miliar.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mencegah peredaran narkotika.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lain akan terus memperketat jalur masuk internasional. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelundupan agar generasi bangsa terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Imam.
Upaya Pencegahan Jadi Fokus
Pengungkapan di YIA memperlihatkan bagaimana sindikat internasional masih menjadikan Indonesia sebagai target peredaran narkotika. Dengan modus yang semakin beragam, aparat kini mengedepankan analisis profil risiko dan deteksi dini melalui koordinasi lintas sektor.
Selain upaya penindakan, edukasi masyarakat dinilai penting untuk menekan angka permintaan narkotika. Tanpa kesadaran kolektif, sindikat akan terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke tanah air.











