Beranda News Hukum Eks Dukuh Candirejo Ditahan, Diduga Jual Tanah Kas Desa Sleman Rp 1,4 Miliar
Hukum

Eks Dukuh Candirejo Ditahan, Diduga Jual Tanah Kas Desa Sleman Rp 1,4 Miliar

Marknews.id , Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo.

Sarjono yang menjabat dukuh sejak 2002 hingga 2020 diduga bersama-sama dengan mantan lurah Tegaltirto, SN, dan carik Tegaltirto, TB, menghilangkan data aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari laporan inventarisasi tahun 2010. Lahan itu dicoret dengan alasan kebanjiran dan tidak dimasukkan dalam daftar inventaris desa.

Setelah dihilangkan dari catatan desa, lahan tersebut kemudian dikuasai Sarjono. Ia memanfaatkan proses turun waris warga untuk mengalihkan kepemilikan sebelum akhirnya menjual tanah itu kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat.

Dari transaksi tersebut, terbit dua sertifikat hak milik (SHM). SHM Nomor 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar. Sementara SHM Nomor 5000 yang masih terkait dengan Persil 108 dilepas dengan nilai Rp300 juta. Total dugaan hasil penjualan mencapai Rp1,4 miliar.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, mulai dari Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, Pergub DIY Nomor 11 Tahun 2008, Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017, hingga Pergub Nomor 34 Tahun 2017 terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa maupun tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Hasil audit Inspektorat DIY menemukan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mencapai Rp733,08 juta. Atas perbuatannya, Sarjono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tersangka juga disangka melanggar pasal dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (12/9/2025).

Sarjono ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 11 September hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. Kejati DIY menegaskan proses penyidikan akan terus dipercepat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi TKD ini.

Sebelumnya

Digitalisasi Industri Kreatif di DIY Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan UMKM

Selanjutnya

KAI Wisata Tunjukkan Komitmen Global di ASEAN Railway CEO Conference 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement