Beranda News Hukum Soroti Penanganan Judi Online, JPW Desak Polda DIY Tindak Jaringan Bandar
Hukum

Soroti Penanganan Judi Online, JPW Desak Polda DIY Tindak Jaringan Bandar

MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Penangkapan lima tersangka kasus judi online (judol) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) di kawasan Banguntapan, Bantul, menuai sorotan dari Jaringan Pemantau Wilayah (JPW). Lembaga ini menilai penindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan, yakni keberadaan bandar judi online yang menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

Kelima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA. Menariknya, mereka disebut justru merugikan pihak bandar. Praktik ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Namun, muncul pertanyaan dari publik: masyarakat yang mana yang melaporkan? Apakah pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan, yakni bandar?

JPW mempertanyakan logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY dalam kasus ini. “Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya,” ujar perwakilan JPW.

Lebih lanjut, JPW mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penangkapan pemain semata, namun juga menindak bandar yang merupakan kunci utama dari maraknya praktik perjudian online.

“JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Menurut JPW, untuk membongkar jaringan bandar sebenarnya bukan hal yang sulit bagi kepolisian, asalkan ada kemauan kuat dari internal aparat untuk mendalami keterangan para tersangka.

“Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya. Sebenarnya masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, JPW mengaku akan segera mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada Mabes Polri.

“JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan,” ujar JPW.

Sejauh ini, Polda DIY belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah-langkah penelusuran terhadap jaringan bandar dari kasus tersebut. JPW menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan adil dan menyeluruh.

Sebelumnya

Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat di Juli 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Pertumbuhan Signifikan

Selanjutnya

KAI Permudah Proses Pembatalan Tiket, Refund Online Kini Hanya 7 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement