Ironi Hukum di Kepolisian: Bayar Polisi Salah, Tak Membayar Justru Disalahkan
Marknews.id, Yogyakarta — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkap ironi yang masih mengakar dalam praktik penegakan hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Dari berbagai forum serap aspirasi masyarakat, muncul keluhan yang hampir seragam. Salah satunya berurusan dengan polisi seringkali menempatkan warga dalam posisi serba salah.
“Membayar polisi itu salah, karena melanggar hukum. Tapi kalau tidak membayar, justru disalahkan oleh polisi,” kata Mahfud MD, mengutip pandangan Dr. Suntoro, dalam diskusi publik mengenai reformasi Polri yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Mahfud mengatakan, aspirasi tersebut mencerminkan persoalan mendasar yang belum tuntas meski reformasi kepolisian telah berkali-kali dilakukan. Ia mengutip pendapat ahli hukum pidana Universitas Pancasila Prof. Markus yang menilai Polri saat ini mengalami disfungsi, yakni menyimpang dari fungsi konstitusionalnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dalam forum tersebut, dari 25 peserta yang hadir, sebanyak 21 orang menyampaikan pandangan kritis.
“Keluhannya hampir sama. Ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki,” ujar Mahfud.
Ia menuturkan, kritik terhadap kepolisian disampaikan dengan berbagai cara, termasuk melalui metafora tajam dari daerah. Dari Bali, misalnya, muncul perumpamaan bahwa ketika harimau, singa, dan macan tertidur di hutan, maka monyet dan kucinglah yang menjadi raja.
“Pesannya jelas, polisi harus menjadi ‘harimau’ yang mengatur hutan, hukum, bukan justru lemah,” kata Mahfud.
Sementara dari Medan, kritik diarahkan pada kultur internal kepolisian. “Ada yang bilang, jangan hanya menyalahkan komandan, karena yang lebih ganas justru bu komandannya (istri komandan),” ujar Mahfud menirukan salah satu masukan.
Mahfud menegaskan, seluruh aspirasi tersebut telah dicatat oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Masukan itu mencakup pembenahan struktur organisasi, instrumen hukum, hingga kultur internal kepolisian.
Menjawab pertanyaan wartawan Mahfud mengakui bahwa persoalan rekrutmen, promosi, dan rotasi jabatan menjadi salah satu isu paling serius yang disorot, baik oleh masyarakat maupun dari internal Polri sendiri. Ia menyebut banyak keluhan mengenai ketidakadilan dalam sistem karier.
“Ada yang berprestasi tapi bertahun-tahun mentok di posisi tertentu. Ada juga yang belum memenuhi syarat, tiba-tiba pangkatnya sudah naik,” kata Mahfud.
Ia mengungkapkan secara eksplisit adanya kejanggalan dalam kenaikan pangkat. “Untuk jadi brigadir jenderal itu syaratnya 24 tahun masa dinas. Ini baru 22 tahun sudah brigjen. Apa ini?” ujarnya.
Meski Mahfud mengakui setiap kenaikan pangkat memiliki dasar administratif, ia menegaskan banyak kesaksian menunjukkan adanya praktik tidak sehat di balik proses tersebut. Salah satunya adalah dugaan pembayaran dalam proses pendidikan dan promosi jabatan.
“Kalau ditanya, di rekening resmi Polri tentu tidak ada. Tidak boleh bayar. Tapi semua kesaksian menyebut bayar sekian, lewat ini, lewat itu,” kata Mahfud.
Ia menyebut praktik serupa juga terjadi dalam proses mengikuti pendidikan pengembangan karier hingga rekrutmen Akademi Kepolisian. “Masuk Akpol pakai jatah-jatahan, sehingga produk-produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya tapi karena kedekatan hubungan, karena hubungan politik dan sebagainya
ini semua sudah dicatat dan itu menjadi bahan diskusi yang cukup mendalam,” kata Mahfud.
Terkait penanganan kerusuhan pada akhir Agustus lalu, Mahfud menegaskan komisinya tidak memiliki kewenangan menyelesaikan atau mengintervensi kasus hukum. Namun, komisi memberikan saran kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional.
“Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini polisi menangkap lebih dari seribu orang terkait demonstrasi. Kami minta agar disisir ulang,” ujar Mahfud.
Ia mengatakan Kapolri merespons secara kooperatif. Dari sekitar 1.300 orang yang ditangkap, sebagian disarankan untuk ditangguhkan, dibebaskan, atau dipercepat proses hukumnya jika berkas perkara telah lengkap.
“Jangan sampai orang yang hanya ikut-ikutan atau sekadar mem-forward pesan dianggap provokator,” kata Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan lembaga penyelesaian kasus. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota polisi, masyarakat diminta melapor melalui mekanisme internal seperti Propam, Provos, Irwasum, atau Irwasda.
“Komisi ini mencatat, menyusun, dan memberi rekomendasi kebijakan. Reformasi Polri harus bersifat sistemik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito menilai reformasi kepolisian menghadapi tantangan besar dan berlapis. Ia mengatakan UGM secara sadar mengundang berbagai tokoh lintas bidang dalam diskusi tersebut.
“UGM mengundang akademisi, praktisi, seniman, jurnalis, dan berbagai elemen lain yang memiliki kepentingan terhadap reformasi kepolisian,” kata Arie.
Menurut Arie, diskusi itu menegaskan bahwa agenda reformasi Polri membutuhkan pendekatan menyeluruh. “Transformasi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, dan perubahan kultur organisasi menjadi poin kunci,” ujarnya.
Namun, Arie mengingatkan bahwa reformasi kepolisian bukan isu baru. Tantangan utamanya terletak pada konsistensi pelaksanaan di tengah realitas politik dan proses hukum yang kompleks.
“Upaya-upaya ini harus terus dikawal. Reformasi Polri seringkali terhambat oleh kepentingan politik dan proses hukum yang justru membuat kesulitan itu terjadi,” kata Arie.
Ia menambahkan, tanpa pengawalan publik dan komitmen lintas sektor, reformasi kepolisian berisiko kembali berhenti di tataran wacana, bukan perubahan nyata di lapangan.











