Dugaan Penipuan Arisan Motor Mitra Mandiri Group: Ratusan Warga Bantul Menuntut Keadilan
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mitra Mandiri Group, perusahaan pembiayaan syariah berbasis arisan motor, kini menjadi sorotan. Perusahaan yang berkantor di Jl. Magelang Km. 5.2, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, diduga telah merugikan ribuan peserta arisan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus Operasi yang Membuat Korban Terjerat
Mitra Mandiri Group, yang berdiri secara resmi pada 2019, ternyata telah beroperasi sejak 2018 tanpa legalitas formal dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan memanfaatkan jejaring sosial masyarakat dan promosi yang cermat, perusahaan ini berhasil menghimpun lebih dari 100 kelompok arisan, yang masing-masing terdiri atas 60 hingga 70 peserta. Promosi dilakukan melalui pemerintah desa dan organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), sehingga menimbulkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Para korban mengaku tergiur oleh iming-iming hadiah, doorprize, hingga perjalanan umroh gratis. Ditambah lagi, lokasi arisan yang sering diadakan di balai desa semakin menambah legitimasi bagi para calon peserta. Namun, janji tersebut berubah menjadi mimpi buruk setelah para peserta menyetorkan dana hingga Rp 13.500.000 per orang tanpa ada realisasi penerimaan sepeda motor yang dijanjikan.

Perjuangan Para Korban untuk Mencari Keadilan
Lima perwakilan korban dari Turi Jetis, Bantul, melaporkan kasus ini ke Unit III Reskrim Polres Bantul. Dengan didampingi tim penasihat hukum dari MU & Partners, mereka menuduh pemilik dan direktur Mitra Mandiri Group, Abdul Muis, telah melakukan penipuan dan penggelapan. Laporan ini memperpanjang daftar pengaduan yang sebelumnya juga diajukan ke Polda DIY.
Menurut Advokat Weli Waldianto, jumlah korban di Bantul sangat signifikan, mengingat banyaknya warga NU yang ikut serta. Bahkan, data sementara menunjukkan bahwa korban tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta, termasuk Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Potensi kerugian diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar, menjadikan kasus ini salah satu dugaan penipuan terbesar di Yogyakarta.
Kesulitan dan Harapan Para Korban
Banyak korban yang berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah, berharap arisan ini menjadi solusi untuk mendapatkan sepeda motor bagi keluarga mereka. Namun, kenyataan pahit harus dihadapi. Setelah dana terkumpul, janji-janji manis perusahaan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, kantor pusat Mitra Mandiri Group di Sleman kini sudah tidak beroperasi, meninggalkan para korban dalam kebingungan.
Para korban kini berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum. Selain itu, mereka juga meminta bantuan dari organisasi NU di Yogyakarta untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan adanya layanan pengaduan online yang disediakan oleh MU & Partners, diharapkan lebih banyak korban dapat melaporkan kasus mereka.
Langkah Hukum untuk Mengatasi Masalah
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau pembiayaan yang menjanjikan keuntungan berlebihan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum bergabung dalam program seperti ini.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan keadilan bagi ribuan korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.









