Beranda News Hukum Prof Eva Achjani Zulfa Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap UI, Soroti Pentingnya Restorative Justice
Hukum

Prof Eva Achjani Zulfa Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap UI, Soroti Pentingnya Restorative Justice

MAEKNEWS.ID. YOGYAKARTA – Prof Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Prosesi pengukuhan berlangsung di Balai Sidang UI dan dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, Ph.D.

Dalam pidato pengukuhan bertajuk “Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan”, Prof Eva menekankan bahwa restorative justice bukan sekadar konsep, melainkan sebuah gerakan sosial global yang mampu mengubah wajah sistem peradilan pidana.

“Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” ungkap Prof Eva.

Transformasi dan Tantangan Restorative Justice

Restorative justice, yang mulai dikenal lebih dari setengah abad lalu, kini menjadi diskursus utama dalam upaya reformasi hukum pidana. Menurut Prof Eva, pendekatan ini berperan penting dalam menangani berbagai jenis konflik, mulai dari kenakalan remaja hingga kejahatan serius seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, bahkan terorisme.

“Restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi transformasinya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan di berbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terpikirkan sebelumnya,” jelasnya.

Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah perlunya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk meramu model sanksi berbasis restorative justice. Tetapi, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu pembaruan KUHAP agar model penanganan perkara pidana ini dapat lebih diterapkan secara luas.

“Namun dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice” kata Prof Eva.

Prof Eva Achjani Zulfa dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap FH UI. Dalam pidatonya, ia menyoroti pentingnya restorative justice sebagai gerakan sosial global untuk reformasi hukum pidana di Indonesia.

Profil dan Kontribusi Prof Eva

Sejak bergabung dengan Fakultas Hukum UI pada 1998, Prof Eva telah menjadi figur sentral dalam pengajaran dan penelitian hukum pidana. Mata kuliah yang dia ampu meliputi Penerapan Asas-asas Hukum Pidana, Hukum dan HAM, Kriminologi dan Victimologi, hingga Sistem Peradilan Pidana.

Sebagai akademisi, ia juga aktif memberikan masukan hukum kepada berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, KPK, dan Kepolisian RI, serta lembaga swasta dan internasional.

Dengan pengalaman luas di dunia akademik dan praktik hukum, Prof Eva optimis bahwa restorative justice akan terus berkembang dan memberikan dampak besar bagi reformasi hukum di Indonesia. “Dan kita semua harus bersiap untuk itu!” tegasnya.

Pengukuhan ini menandai tonggak penting dalam perjalanan karier Prof Eva sekaligus membuka babak baru dalam diskusi hukum sanksi dan restorative justice di Indonesia.

Sebelumnya

Ribuan Nasabah Arisan Motor Terancam Rugi, Pengelola MM Group Dilaporkan ke Polisi

Selanjutnya

Haedar Nashir dan Alissa Wahid Terima Penghargaan Bergengsi di Dies Natalis UGM ke-75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement