Penegakan Hukum Setengah Hati? Penangkapan Pemain Judi Online oleh Polda DIY Tuai Kritik Publik
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku judi online di wilayah Bantul, belum lama ini, justru menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, hanya pemain yang dijerat hukum, sementara keberadaan bandar yang diduga sebagai aktor utama tak tersentuh proses hukum.
Publik mempertanyakan mengapa proses penegakan hukum justru berhenti pada pelaku kelas bawah. Padahal, logika sederhana menunjukkan bahwa aktivitas judi online tak akan berjalan tanpa peran aktif dari pihak penyedia layanan atau bandar.
“Jika ada pemain, tentu ada bandar. Tapi kenapa yang ditangkap hanya pemainnya? Ini mencederai rasa keadilan publik,” ujar Koordinator Jogja Police Watch (JPW), dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/8/2025).
Menurut JPW, langkah Polda DIY ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa aparat penegak hukum belum serius dalam menindak praktik judi online secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa tindakan ini menunjukkan gejala “penegakan hukum simbolik” yang hanya menyasar pihak lemah, sementara aktor besar dibiarkan leluasa.
JPW pun meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menepati komitmennya yang beberapa kali disampaikan di ruang publik, yakni tidak setengah hati dalam memberantas judi online.
“Kapolri sudah berkali-kali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas praktik judi online, bahkan membentuk Satgas khusus. Tapi jika di lapangan hanya pemain kecil yang dijerat, janji itu hanya akan dianggap omon-omon belaka,” tegas JPW.
Lebih lanjut, JPW mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim segera menurunkan tim supervisi ke Polda DIY untuk mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Penindakan tidak boleh berhenti di hilir. Aparat harus berani membongkar jaringan hingga ke hulu, termasuk memburu bandar dan penyedia platform,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi individu yang dengan sengaja menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian. Namun, penggunaan pasal tersebut kembali menjadi sorotan karena dapat pula dikenakan kepada pihak penyedia sarana perjudian—yakni bandar atau operator situs.
Pakar hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta menilai bahwa pendekatan hukum dalam perkara judi online harus komprehensif. “Tidak bisa hanya menyasar pelaku pengguna. UU ITE jelas menyebutkan bahwa distribusi sarana perjudian juga bisa dikenakan pidana. Artinya, pemilik platform dan pihak yang memfasilitasi juga harus ditindak,” ujarnya.
Kritik terhadap aparat dalam penanganan judi online bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, sejumlah kasus serupa di berbagai daerah juga menunjukkan tren penindakan yang tidak menyentuh bandar besar. Hal ini memperkuat anggapan bahwa terdapat resistensi atau bahkan potensi keterlibatan oknum dalam jaringan kejahatan tersebut.
Pemberantasan judi online di Indonesia memang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Modus yang kian canggih dan jaringan yang lintas negara membutuhkan strategi penindakan yang sistematis, menyeluruh, dan berani. Jika tidak, publik hanya akan terus melihat operasi-operasi penegakan hukum sebagai “panggung sandiwara” tanpa hasil konkret.
Penutup:
Apabila aparat serius memerangi judi online, maka tidak cukup hanya dengan menangkap pemain. Aparat harus menelusuri aliran dana, menindak penyedia platform, dan mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan keberanian menjadi kunci, agar penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat.











