Beranda Ekbis Difussion #126 UGM Bahas Ancaman AI terhadap Demokrasi dan Hak Pekerja Digital
Ekbis

Difussion #126 UGM Bahas Ancaman AI terhadap Demokrasi dan Hak Pekerja Digital

MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Transformasi digital yang dipicu oleh kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) kini membawa dampak luas, tidak hanya pada pola konsumsi informasi, namun juga terhadap struktur dunia kerja. Dalam merespons dinamika tersebut, Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Safer Internet Lab (SAIL) menyelenggarakan Digital Future Discussion (Difussion) ke-126, sebuah forum diskusi publik bertajuk “AI dan Ekonomi Digital: Ketahanan Informasi & Masa Depan Dunia Kerja.”

Kegiatan ini bertujuan menggali lebih dalam dampak AI dari dua sudut pandang strategis: ekosistem informasi dan lanskap ketenagakerjaan digital. Dua narasumber kunci dihadirkan dalam diskusi ini, yakni Rifqi Rahman, peneliti dari SAIL, serta Suci Lestari Yuana, dosen Hubungan Internasional UGM sekaligus pendiri STAIR Community Indonesia.

Tantangan Informasi di Era GenAI: Dari Penipuan Daring hingga Ancaman Pemilu

Rifqi Rahman membuka diskusi dengan mengulas hasil studi SAIL yang menyoroti bagaimana teknologi Generative AI (GenAI) mengubah peta ekosistem informasi secara signifikan. Ia menekankan bahwa teknologi ini telah menjadi alat yang bisa digunakan siapa saja untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten manipulatif.

“Permasalahannya kini bukan hanya pada akses terhadap teknologi, melainkan bagaimana teknologi itu digunakan,” ungkap Rifqi.

Dalam sektor ekonomi digital, ia menyoroti meningkatnya kasus penipuan daring yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menyusun modus yang makin canggih. Fenomena ini, menurutnya, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan internet yang aman.

Rifqi juga mengulas dampak GenAI dalam konteks geopolitik dan demokrasi. Manipulasi informasi kini tidak lagi didominasi oleh aktor negara (state actors), namun turut dilakukan oleh aktor non-negara (non-state actors). Bahkan, disinformasi digital seperti deepfake dan konten visual manipulatif menjadi ancaman serius terhadap integritas pemilu.

Ia mengusulkan adanya model kolaboratif yang mengintegrasikan peran pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan tangguh. “Ketiganya harus bekerja menuju satu tujuan bersama, meski implementasinya akan sangat bergantung pada konteks masing-masing pihak,” jelasnya.

AI dan Eksploitasi Tersembunyi dalam Dunia Kerja Digital

Sementara itu, Suci Lestari Yuana membawa perhatian peserta diskusi pada tantangan di sektor ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan platform digital. Berdasarkan penelitian bersama International Labor Organization (ILO), ia menyoroti bagaimana algoritma dan sistem AI dalam aplikasi transportasi online berkontribusi pada kondisi kerja yang eksploitatif.

“Banyak mitra pengemudi tidak memahami bagaimana algoritma bekerja dalam menentukan tarif atau memberikan penalti. Bahkan, mereka bisa dinonaktifkan tanpa alasan yang transparan,” ujar Suci.

Menurutnya, dominasi algoritma membuat pekerja seolah-olah harus terus aktif demi menjaga penghasilan. Hal ini mengaburkan batas antara kerja dan waktu pribadi, bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk kerja paksa jika pekerja diberi disinsentif saat memilih untuk beristirahat.

Suci menegaskan bahwa regulasi yang adil dan adaptif sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan pekerja di tengah laju inovasi teknologi. Ia juga menekankan pentingnya hak untuk memutus sambungan kerja (right to disconnect) sebagai bagian dari prinsip kerja layak yang kerap diabaikan dalam ekosistem ekonomi digital.

Menuju Masa Depan Digital yang Adil dan Inklusif

Menutup diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa penguatan regulasi dan peningkatan literasi digital menjadi dua langkah utama untuk menghadapi disrupsi AI secara konstruktif. Regulasi yang inklusif dan kolaboratif antar sektor dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan sosial.

Di sisi lain, literasi digital dinilai sebagai fondasi utama agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, namun juga kritikus aktif terhadap informasi dan teknologi yang mereka konsumsi.

Diskusi ini menjadi refleksi penting bahwa kesiapan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kecepatan adopsi teknologi, tetapi juga oleh kapasitas untuk membentuk tatanan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Sebelumnya

Penegakan Hukum Setengah Hati? Penangkapan Pemain Judi Online oleh Polda DIY Tuai Kritik Publik

Selanjutnya

Stasiun Jeruklegi Bangkit Setelah 10 Tahun Mati Suri, Penumpang Naik 3 Kali Lipat dalam Dua Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement