Beranda Ekbis Buruh Diusulkan Miliki Saham Perusahaan, Ini Alasannya
Ekbis

Buruh Diusulkan Miliki Saham Perusahaan, Ini Alasannya

MARKNEWS.ID, JAKARTA – Direktur Agenda 45 Warsito Ellwein mengusulkan agar buruh memiliki saham di perusahaan tempat mereka bekerja. Usulan itu dinilai penting untuk memperkuat fondasi industri nasional menuju target Indonesia Emas 2045.
Gagasan tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terpimpin (FGD) bertajuk “Buruh Berhak Miliki Saham” di Tebet, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Warsito, buruh sebagai penggerak utama industri tidak cukup hanya menerima upah dan insentif, tetapi juga perlu memperoleh bagian keuntungan perusahaan.
“Dengan kepemilikan saham, buruh ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan perusahaan,” kata Warsito.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Jepang, dan Jerman. Di negara-negara tersebut, buruh memiliki saham dan terlibat dalam rapat umum pemegang saham bersama manajemen dan pemilik modal.

Menurut dia, skema itu membuat seluruh pihak dalam perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam meningkatkan kinerja dan keuntungan. Konflik industrial pun dapat ditekan.
Warsito juga menyoroti peran lembaga tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh. Ia menilai lembaga tersebut perlu direformasi agar tidak hanya mengakomodasi kepentingan satu pihak.

“Tripartit harus memastikan kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah berjalan seimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan saham oleh buruh dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan berkurangnya konflik, investasi dinilai akan lebih efisien dan berkelanjutan.

Dalam diskusi itu, Warsito mengingatkan waktu menuju Indonesia Emas 2045 tinggal sekitar dua dekade. Ia menilai percepatan industrialisasi, termasuk melalui hilirisasi, membutuhkan perubahan kebijakan yang lebih mendasar.

“Kenaikan upah minimum, insentif, dan subsidi tidak cukup tanpa reformasi kelembagaan,” kata dia.

Ia menargetkan kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dapat dicapai paling lambat 2026 untuk memberikan kepastian bagi investor.
Diskusi tersebut dihadiri Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Dominggus Oktavianus Kiik dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, serta Lukman Hakim dari Labor Institute, bersama akademisi, mahasiswa, aktivis sosial, dan pegiat HAM.

 

Sebelumnya

Lonjakan Penumpang KAI Daop 6 Tembus 189 Ribu Selama Long Weekend May Day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement