Pengendara Terobos Palang Perlintasan di Yogyakarta, KAI Daop 6 Tegaskan Pelanggaran Berisiko Fatal
Marknews.id, Yogyakarta – Insiden pelanggaran di perlintasan sebidang kembali terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta. Seorang pengemudi mobil nekat menerobos palang pintu di JPL 349, petak jalur antara Stasiun Lempuyangan dan Maguwo, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius mengingat potensi bahayanya yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan lainnya. Meski demikian, pihak KAI memastikan tidak terjadi gangguan operasional kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut.
KAI Daop 6 menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. Perlintasan sebidang sendiri merupakan titik rawan yang membutuhkan disiplin tinggi dari seluruh pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan seperti ini tidak patut dicontoh bahkan sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.”
Secara regulasi, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur secara rinci tata tertib di perlintasan sebidang.
Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
KAI Daop 6 juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur rel. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran yang masih kerap terjadi.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor dan turut menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggungjawab bersama. Berhenti sejenak, perhatikan rambu-rambu yang ada, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas,” ujar Feni.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur rel. Laporan dapat disampaikan kepada petugas terdekat atau melalui layanan Contact Center KAI121.
KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta api bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan untuk menjaga keselamatan bersama.











