Beranda News Tips Aman Melintas di Perlintasan Kereta: Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Jangan Pernah Terobos Palang
News

Tips Aman Melintas di Perlintasan Kereta: Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Jangan Pernah Terobos Palang

Tips Aman Melintas di Perlintasan Kereta

MARKNEWS.ID, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyusul insiden sebuah mobil yang menerobos palang pintu di JPL 349 petak antara Stasiun Lempuyangan–Maguwo, Rabu, 29 April 2026 pukul 12.45 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan perjalanan kereta, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan harus menjadi prioritas bersama.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan perlintasan kereta merupakan titik rawan yang menuntut kepatuhan penuh dari pengguna jalan. Menurut dia, langkah paling mendasar untuk selamat di perlintasan sebenarnya sederhana: berhenti saat sinyal berbunyi, dahulukan kereta, dan jangan pernah memaksa melintas ketika palang mulai tertutup.

“Keselamatan dimulai dari disiplin. Berhenti sejenak, perhatikan rambu, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas,” kata Feni.

KAI Daop 6 membagikan sejumlah tips aman saat melintasi perlintasan sebidang:

Pertama, kurangi kecepatan saat mendekati rel. Pengendara diminta selalu waspada ketika memasuki kawasan perlintasan dan tidak melaju terburu-buru.

Kedua, patuhi seluruh sinyal dan palang pintu. Ketika alarm berbunyi atau palang mulai bergerak turun, kendaraan wajib berhenti. Jangan mengambil risiko menerobos.

Ketiga, dahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Keempat, tengok kanan dan kiri sebelum melintas. Meski palang terbuka, pengendara tetap perlu memastikan jalur benar-benar aman.

Kelima, jangan berhenti di atas rel. Pastikan ruang di depan cukup sebelum melintas agar kendaraan tidak terjebak di perlintasan.

Keenam, patuhi aturan karena ada sanksinya. Menerobos perlintasan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Menurut Feni, banyak kecelakaan di perlintasan berawal dari perilaku tergesa-gesa dan mengabaikan sinyal peringatan. Padahal, beberapa detik untuk menunggu kereta melintas dapat mencegah risiko fatal.

KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat menjadi pelopor budaya selamat di perlintasan sebidang. Jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, masyarakat diminta melapor kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI121.

Bagi KAI, pesan utamanya sederhana: jangan kejar waktu dengan mempertaruhkan nyawa. Di perlintasan kereta, berhenti sejenak bisa menyelamatkan banyak orang.

 

Sebelumnya

Keberangkatan Belasan Kereta Api dari Yogyakarta Dibatalkan, Dampak Gangguan Jalur di Bekasi

Selanjutnya

Pengendara Terobos Palang Perlintasan di Yogyakarta, KAI Daop 6 Tegaskan Pelanggaran Berisiko Fatal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement