Digitalisasi Penyiaran Dinilai Belum Menyentuh Proses Bisnis, DPRD DIY Soroti Tantangan Media Lokal
Marknews.id,Yogyakarta – Transformasi digital di sektor penyiaran dinilai belum berjalan utuh. Di tengah gencarnya narasi digitalisasi yang digaungkan pemerintah, praktik di lapangan disebut masih sebatas perubahan perangkat menjadi elektronik, belum menyentuh perubahan menyeluruh pada model bisnis dan tata kelola.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam dialog bersama insan media menjelang buka puasa di Yogyakarta, Jumat (20/2/2026). Forum tersebut sekaligus menjadi bagian dari Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut Eko, perbedaan antara elektronifikasi dan digitalisasi kerap luput dipahami. Ia menilai kebijakan yang berjalan saat ini baru menyentuh aspek teknis perangkat, belum menyasar perubahan mendasar dalam sistem kerja, model pendanaan, hingga pola relasi birokrasi.
“Apa yang dijalankan pemerintah saat ini masih urusan elektronifikasi belum digitalisasi. Ini penting jadi perhatian. Pemerintah bilang digitalisasi, tapi jauh konsep proses bisnisnya. Termasuk urusan birokrasi pemerintahan kita,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY saat Sosialisasi Perda No 13/2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiiaran, Jumat, 20/2/2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi. Di tingkat daerah, media penyiaran bukan hanya menghadapi perubahan teknologi, tetapi juga tekanan ekonomi, pergeseran pola konsumsi informasi, hingga persaingan dengan platform digital global.
Media Lokal dan Tantangan Nilai Kedaerahan
Dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta, regulasi daerah sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 mengamanatkan agar penyiaran di daerah mengedepankan muatan nilai lokal serta memperkuat identitas kultural.
Namun, implementasinya diakui belum sepenuhnya ideal. Persoalan bisnis dan keberlanjutan industri menjadi tantangan tersendiri.
“Perda DIY No 13/2016 memberikan pesan jelas. Penyiaran di daerah harus diproduksi dan diisi dengan muatan nilai lokal. Hanya kita maklum bersama kondisinya jauh dari ideal termasuk soal bisnis penyiaran,” kata Eko Suwanto.
Di tengah persaingan dengan platform berbasis algoritma, media lokal kerap dihadapkan pada dilema antara menjaga kualitas konten berbasis nilai kedaerahan dan mengejar atensi publik yang serba cepat.
Algoritma dan Umur Pendek Konten Viral
Perubahan perilaku audiens turut menjadi sorotan. Eko menyinggung bagaimana arus informasi di media sosial membentuk pola konsumsi yang instan. Konten yang viral, menurutnya, memiliki masa tayang yang singkat dan mudah tergantikan oleh isu lain.
Fenomena ini menuntut media untuk tidak sekadar mengikuti arus popularitas sesaat, melainkan membangun kekuatan isi yang mampu bertahan dan membentuk agenda publik.
Ia pun menekankan tiga pilar yang dinilai krusial bagi pelaku industri penyiaran, yakni integritas, keberanian, dan jejaring. Ketiganya dianggap sebagai fondasi agar media tetap relevan sekaligus independen di tengah tekanan ekonomi dan politik.
“Tantangan media dan wartawan hari ini, bagaimana media mampu menggerakkan sikap. Kekuatan isi media saya percaya bisa independen . Kalau viral juga tidak lama. Saya percaya konten media bisa jadi agenda publik, mari berjuang bersama sama,” kata Eko Suwanto.
Dorongan Transformasi yang Lebih Substantif
Pandangan tersebut mengisyaratkan bahwa digitalisasi penyiaran tidak cukup berhenti pada migrasi teknologi. Transformasi yang dibutuhkan mencakup pembenahan ekosistem, mulai dari regulasi adaptif, dukungan keberlanjutan usaha media lokal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Di tengah disrupsi yang terus berlangsung, penyiaran daerah dituntut tidak hanya bertahan, tetapi juga menemukan format baru yang mampu menggabungkan kekuatan lokalitas dengan dinamika digital. Tanpa itu, digitalisasi dikhawatirkan hanya menjadi istilah administratif, bukan perubahan substantif yang berdampak bagi publik.











