Musprov SMSI DIY Tetapkan Jafarudin sebagai Ketua Umum 2026–2030
Marknews.id – Kepemimpinan baru resmi terbentuk di tubuh Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui Musyawarah Provinsi yang digelar pada 17 Februari di Sleman, Jafarudin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI DIY periode 2026–2030.
Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi beritajogja.com itu menggantikan Sihono HT yang sebelumnya memimpin pada periode 2022–2026. Dalam struktur kepengurusan terbaru, Sihono dipercaya menjabat Ketua Dewan Pembina SMSI DIY. Serah terima kepemimpinan ditandai dengan penyerahan pataka organisasi secara simbolis.
Terpilihnya Jafarudin, yang akrab disapa Fafa, dinilai menjadi momentum konsolidasi bagi media siber di DIY. Di tengah tekanan ekonomi industri pers dan perubahan lanskap digital, kepemimpinan baru diharapkan mampu memperkuat posisi media lokal sebagai pilar informasi publik.
Dalam pidato perdananya, Fafa menegaskan komitmennya untuk memperkuat fondasi organisasi dan ekosistem media digital.
“Program prioritas saya adalah bagaimana menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yaitu mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia menilai tantangan pers saat ini tidak lagi sebatas persoalan teknis pemberitaan, melainkan menyangkut model bisnis, regulasi, serta dominasi platform global. Menurutnya, algoritma media sosial, maraknya influencer dan buzzer politik, hingga disinformasi berbasis kecerdasan buatan telah mengubah cara publik mengonsumsi informasi.
Momentum Musprov juga dirangkai dengan diskusi buku karya Fafa berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Buku tersebut mengulas dinamika pers digital serta menawarkan sejumlah gagasan pembaruan kebijakan.
Salah satu isu yang disoroti adalah mekanisme verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Fafa menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang, terutama bagi media rintisan dan skala UMKM yang banyak digerakkan oleh jurnalis profesional, termasuk eks pekerja media besar yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
“Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, professional dan menjaga etika,” ungkapnya.
Ia berpandangan bahwa perlindungan pers sejatinya bersifat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pendekatan administratif tidak boleh menghambat keberagaman media.
“Solusi yang saya tawarkan dalam buku saya di antaranya adalah agar Dewan Pers justru memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya, seperti SMSI, untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, istilah “sandyakala” dalam judul bukunya bukan penanda senja jurnalisme, melainkan fase peralihan menuju babak baru yang lebih matang. Integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik disebutnya sebagai kunci menjaga relevansi pers di era disrupsi.
Dalam sesi bedah buku, Sihono HT menilai karya tersebut lahir dari refleksi panjang atas dinamika kebebasan pers pascareformasi.
“Buku ini menegaskan verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik. Jurnalisme tumbuh dari kedekatan dengan warga, dari kerja tekun di lapangan, bukan semata dari neraca keuangan yang tebal,” tandas Sihono.
Pandangan serupa disampaikan Hudono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia DIY.
“Dalam konteks itulah saya mengapresiasi terbitnya buku Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers yang ditulis sahabat saya Mas Fafa. Dalam bukunya ini, beliau mencoba menyampaikan kegelisahannya ketika Dewan Pers berperan bak ‘wasit’ yang menentukan hidup matinya media. Kalau dulu, zaman Orde Baru, media bisa hidup berbekal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kini, setelah rezim perizinan terbit dihapus, giliran dicekam kekhawatiran keberlanjutan hidupnya terhenti, terutama media level UMKM, lantaran belum mengantongi label verifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.
Dengan kepemimpinan baru dan wacana pembaruan tata kelola pers yang kembali mengemuka, SMSI DIY dihadapkan pada tugas besar: memastikan media siber lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai penjaga akuntabilitas publik di tengah perubahan zaman.











