Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Soroti Ancaman terhadap Demokrasi
Marknews.id, Yogyakarta — Sosok Zainal Arifin Mochtar selama ini identik dengan suara kritis terhadap kekuasaan. Dari ruang akademik hingga ruang publik, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu konsisten menyoroti arah demokrasi, praktik ketatanegaraan, serta pelemahan lembaga hasil Reformasi.
Kamis, 15 Januari 2026, Zainal resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM. Prosesi pengukuhan berlangsung di Balai Senat UGM dan dihadiri sejumlah tokoh nasional lintas latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis masyarakat sipil, hingga mantan pejabat negara.
Tampak hadir di antaranya Mahfud MD, Jusuf Kalla, Saldi Isra, Arsul Sani, Ahmad Bagja, Anies Baswedan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas, Suparman Marzuki, hingga Novel Baswedan. Kehadiran mereka mencerminkan luasnya jejaring intelektual dan gerakan sipil yang selama ini beririsan dengan perjalanan akademik Zainal, yang akrab disapa Uceng.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof. Baiquni. Dengan prosesi tersebut, Zainal tercatat sebagai Guru Besar ke-559 Universitas Gadjah Mada.
Berbeda dari pidato akademik yang cenderung normatif, Zainal memilih menggunakan momen pengukuhan untuk menyampaikan kegelisahan atas kondisi demokrasi Indonesia. Ia menilai demokrasi tengah menghadapi tekanan serius melalui menguatnya populisme, konservatisme politik, dan kecenderungan otoritarian yang dibungkus narasi ketertiban.
Menurut Zainal, situasi tersebut berdampak langsung pada posisi lembaga negara independen. “Yang paling rentan justru lembaga penyeimbang kekuasaan,” ujarnya.
Ia menyinggung Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga penyelenggara pemilu yang dinilainya mengalami pelemahan sistematis. Proses itu, kata dia, jarang dilakukan secara terbuka, melainkan melalui revisi regulasi, pembatasan kewenangan, hingga intervensi politik yang dinormalisasi atas nama akuntabilitas.
Zainal menekankan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk dramatis. Ia kerap terjadi perlahan melalui penafsiran hukum yang menyimpang, aturan yang menjinakkan fungsi pengawasan, serta pembiaran terhadap pelanggaran berulang. Dalam kondisi seperti itu, lembaga independen sering kali justru dicap sebagai pengganggu stabilitas.
Pidato tersebut merefleksikan sikap Zainal sebagai akademisi yang menolak berhenti pada kerja ilmiah semata. Ia menegaskan universitas memiliki peran menjaga kewarasan bernegara, baik melalui pendidikan, riset, maupun keberanian bersuara di ruang publik.
Anies Baswedan yang hadir dalam acara tersebut menyebut pengukuhan Zainal sebagai titik baru pengabdian intelektual yang membawa tanggung jawab lebih besar.
“Ini adalah sebuah puncak baru di dalam pengabdian kepada keilmuan. Kita mengharapkan Prof. Uceng bukan saja menjadi intelektual kampus, tapi intelektual publik,” kata Anies.
Ia juga menilai keberanian Zainal dalam menyuarakan kritik merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. “Kita menginginkan Prof. Uceng terus menjadi penjaga kewarasan bernegara. Beliau memiliki keahlian, wawasan, dan keberanian untuk menegur penyimpangan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK itu menyebut pengukuhan Zainal sebagai momen penting bagi dunia akademik dan perjuangan keadilan.
“Akhirnya Mas Uceng bisa mencapai pendapatan besar,” ujar Novel sambil berseloroh. Ia berharap Zainal tetap konsisten bersikap kritis dan berpihak pada keadilan serta hak asasi manusia.
Novel juga menilai kritik Zainal terkait pelemahan lembaga independen sejalan dengan realitas pemberantasan korupsi. “Biasanya ketika kekuasaan mulai tersentuh atau terganggu dengan penutupan kasus-kasus korupsi, pelemahan lembaga antikorupsi itu dilakukan,” katanya.
Menurut Novel, kritik terhadap kebijakan dan praktik yang berpotensi melemahkan lembaga penegak hukum harus terus disuarakan agar tidak menjadi pola berulang. Ia juga menyinggung pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam setiap kebijakan penegakan hukum, termasuk di tubuh KPK.
Pengukuhan Zainal Arifin Mochtar sebagai guru besar mempertegas posisi akademisi yang memadukan kerja ilmiah dengan keberanian moral. Bagi Zainal, gelar profesor bukan akhir dari kritik, melainkan mandat untuk menjaga demokrasi tetap berada di jalur konstitusi ketika kekuasaan terus diuji.











