Beranda Berita Utama UGM Ingatkan Kebijakan Huntara–Huntap Pascabencana Sumatra Tak Boleh Abaikan Risiko Berulang
Berita Utama

UGM Ingatkan Kebijakan Huntara–Huntap Pascabencana Sumatra Tak Boleh Abaikan Risiko Berulang

Gambar : Detik

Marknews.id, Yogyakarta – Kebijakan penanganan hunian pascabencana di wilayah Sumatra diminta tidak sekadar berorientasi pada pemulihan cepat, tetapi juga harus mampu memutus potensi bencana berulang di masa depan. Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menilai penentuan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) perlu dirancang berbasis mitigasi risiko jangka panjang.

Menurut Prof. Dwikorita, rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi penanda kuat tingginya kerentanan geologi kawasan tersebut. Kondisi ini diperparah oleh degradasi lingkungan di wilayah hulu serta dampak perubahan iklim global yang memicu hujan ekstrem dengan intensitas dan durasi lebih panjang.

Ia mengingatkan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih berpeluang berlangsung hingga Maret–April 2026. Artinya, risiko bencana susulan masih sangat tinggi jika tidak diimbangi dengan kebijakan penataan ruang dan hunian yang tepat sejak awal fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Wilayah Rawan Menyimpan Jejak Bencana

Prof. Dwikorita menjelaskan, banyak kawasan terdampak berada di zona kipas aluvial, yakni bentang alam hasil endapan banjir bandang masa lalu. Secara geologis, wilayah ini memiliki “memori bencana” dan tetap aktif dalam rentang puluhan tahun.

“Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat proses erosi dan meningkatkan volume material rombakan yang terbawa aliran air saat hujan ekstrem. Dampaknya, periode ulang banjir bandang menjadi semakin pendek, bahkan bisa terjadi dalam kurun 15–20 tahun atau lebih cepat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.

Huntap Wajib Berada di Zona Aman

Berdasarkan kajian tersebut, Prof. Dwikorita menegaskan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap, terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan ini seharusnya ditetapkan sebagai zona merah dan difungsikan untuk konservasi serta rehabilitasi lingkungan.

Pembangunan Huntap, lanjutnya, harus diarahkan ke zona aman di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak cukup dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan ketersediaan air baku dan layanan dasar lainnya. Adapun kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara dengan sifat transisional dan batas waktu yang jelas.

Dalam rekomendasinya, Prof. Dwikorita mendorong agar kawasan terdampak banjir bandang ditetapkan secara tegas sebagai zona merah yang dilarang untuk pembangunan Huntap. Penentuan lokasi hunian permanen harus mengacu pada pemetaan risiko geologi lingkungan dan disertai kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah hulu DAS.

Sementara itu, pemanfaatan kawasan rawan untuk Huntara hanya dimungkinkan dengan batas waktu maksimal tiga tahun serta persyaratan ketat. Persyaratan tersebut mencakup tersedianya sistem peringatan dini yang andal, rencana kedaruratan yang teruji, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, hingga pembangunan tanggul sungai yang berkelanjutan.

Mitigasi Jadi Penentu Masa Depan

Prof. Dwikorita menegaskan bahwa penataan hunian pascabencana bukan sekadar keputusan teknis, melainkan langkah strategis yang akan menentukan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” pungkasnya.

Ia menekankan, kebijakan Huntara dan Huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab antargenerasi. Dengan demikian, proses pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.

Sebelumnya

Di Tengah Badai Platform Digital, Profesi Wartawan Menjadi Rentan

Selanjutnya

KAMPUS PERJUANGAN, KAMPUS KERAKYATAN UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement