Beranda Berita Utama MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone, Desak Pengusutan Dugaan Penghancuran Cagar Budaya di Gorontalo
Berita Utama

MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone, Desak Pengusutan Dugaan Penghancuran Cagar Budaya di Gorontalo

Pertemuan bersama Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI pada pertengahan Juli 2026 membahas perkembangan kasus dugaan penghancuran cagar budaya di Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut hadir (dari kiri ke kanan) Fatwa Yulianto, Bowo, Joe Marbun, Dr. Agus Widiatmoko selaku Direktur Warisan Budaya, serta Mardi.

MARKNEWS.ID, GORONTALO – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dengan melaporkan dugaan penghancuran bangunan cagar budaya bekas Rumah Dinas Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Dukungan tersebut diberikan karena bangunan yang dibongkar dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi perjalanan perjuangan rakyat Gorontalo, khususnya dalam momentum peristiwa patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh Nani Wartabone. Menurut MADYA, keberadaan bangunan tersebut bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian dari jejak sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pernyataannya, MADYA menilai penghancuran bangunan bersejarah tersebut mencerminkan praktik pembangunan yang hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan nilai sejarah dan kebudayaan.

“Kami memandang tindakan penghancuran tersebut sebagai bentuk nyata dari apa yang kami sebut serakahnomic, yaitu praktik pembangunan yang didorong oleh hasrat ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, kebudayaan, identitas bangsa, dan kepentingan generasi mendatang. Dalam paradigma serakahnomic, bangunan bersejarah dipandang hanya sebagai aset ekonomi. Padahal, dalam perspektif konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya merupakan kekayaan bangsa yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, apabila pembongkaran dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut patut diduga bukan sekadar pembongkaran fisik, melainkan juga penghilangan bukti sejarah bangsa. Tentu, negara tidak boleh membiarkan preseden ini,” demikian pernyataan MADYA.

Pelaporan Dinilai Bentuk Upaya Menjaga Warisan Sejarah

MADYA menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan keluarga Nani Wartabone merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga warisan sejarah bangsa.

Menurut organisasi tersebut, eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo memiliki keterkaitan erat dengan perjuangan rakyat Gorontalo sehingga keberadaannya memiliki makna historis yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa.

Selain itu, pelaporan tersebut juga dipandang sebagai konsekuensi dari lambatnya respons negara dalam memberikan perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah.

“Pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga warisan sejarah bangsa. Sebab, Rumah Jawatan Pos dan Telegraf memiliki nilai historis yang sangat penting karena dikaitkan dengan perjuangan rakyat Gorontalo di bawah kepemimpinan Nani Wartabone pada peristiwa patriotik 23 Januari 1942. Dalam perspektif berbeda, pelaporan tersebut dapat dimaknai sebagai konsekuensi dari lambannya respons negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warisan sejarah bangsa,” tulis MADYA.

Soroti Lambannya Penanganan Aparat

MADYA mengungkapkan bahwa sejak proses pembongkaran berlangsung, berbagai kalangan mulai dari masyarakat, budayawan, akademisi hingga pemerhati sejarah telah berulang kali menyampaikan keberatan serta meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Namun, menurut mereka, proses pembongkaran tetap berlangsung hingga bangunan kehilangan keutuhan fisiknya.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan termasuk delik aduan. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan tindakan sejak mengetahui adanya dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban.

“Sejak proses pembongkaran berlangsung, masyarakat, budayawan, akademisi, dan pemerhati sejarah telah berulang kali menyampaikan keberatan serta meminta aparat bertindak. Akan tetapi, bangunan terus dibongkar hingga kehilangan keutuhan fisiknya. Dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak segera setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban atau pihak tertentu,” kata MADYA.

Mereka menambahkan, apabila aparat bertindak sejak awal, kerusakan terhadap bangunan diduga dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.

“Apabila aparat bergerak sejak awal, kemungkinan besar kerusakan dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Karena itu, langkah keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone melapor ke Polda Gorontalo bukanlah penyebab dimulainya penegakan hukum, melainkan alarm keras bahwa mekanisme perlindungan hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut pernyataan tersebut.

Empat Tuntutan kepada Aparat dan Pemerintah

Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum, MADYA menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, organisasi tersebut mendesak Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.

Kedua, penyidik baik dari unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Kepolisian diminta segera mengamankan seluruh alat bukti, termasuk dokumen perizinan, rekaman, material bangunan yang masih tersisa, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembongkaran agar tidak terjadi hilangnya barang bukti.

Ketiga, MADYA meminta Kementerian Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Keempat, DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo didorong menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah.

Di akhir pernyataannya, MADYA mengingatkan bahwa kualitas negara hukum tercermin dari keberanian aparat menegakkan hukum secara adil.

“Kami mengingatkan bahwa negara hukum diukur bukan dari banyaknya peraturan yang dimiliki, melainkan dari keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apabila hukum gagal melindungi warisan sejarah bangsa, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian dari legitimasi moralnya di hadapan rakyat.”

MADYA juga memberikan apresiasi atas langkah keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menjaga kehormatan sejarah bangsa.

“Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah menunjukkan keberanian moral untuk mempertahankan kehormatan sejarah. Kini masyarakat menunggu keberanian yang sama dari aparat penegak hukum. Karena bangsa yang membiarkan sejarahnya dihancurkan, pada akhirnya akan kehilangan arah masa depannya.”

Sebelumnya

InJourney Jadikan Candi Prambanan Ruang Belajar Budaya, Libatkan 500 Pelajar di Hari Anak Nasional 2026

Selanjutnya

Bandara Adisutjipto Gelar Edukasi Keselamatan Penerbangan untuk Peringati Hari Anak Nasional 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement