Truk Tabrak Palang Perlintasan di Jalur Maguwo-Lempuyangan, KAI Daop 6 Selesaikan Perbaikan dalam Dua Jam
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam tindakan sebuah truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 di petak jalan Maguwo–Lempuyangan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan lengan palang perlintasan sisi utara mengalami kerusakan hingga patah.
Meski tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api, KAI menilai kejadian tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius, baik bagi perjalanan kereta maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan perlintasan.
Begitu menerima laporan, tim lapangan KAI Daop 6 Yogyakarta langsung diterjunkan untuk melakukan penanganan dan perbaikan. Selama proses berlangsung, sistem pengamanan tetap dijalankan dengan menutup sempurna palang pintu sisi selatan serta menempatkan personel pengamanan di lokasi guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan arus lalu lintas.
Upaya perbaikan berhasil diselesaikan pada pukul 12.00 WIB. Setelah perbaikan rampung, fasilitas perlintasan kembali beroperasi normal seperti sebelumnya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menegaskan bahwa tindakan merusak atau menerobos fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api merupakan perbuatan yang membahayakan dan memiliki konsekuensi hukum.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.
Menurutnya, KAI telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan serta unit prasarana untuk memastikan penanganan berlangsung cepat sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Feni menjelaskan bahwa kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara rel dan jalan raya.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang telah lebih dahulu melintasi rel.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan di area perlintasan kereta api.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni.









