Londo Ireng dan Bahaya Melabeli Jurnalis
Marknews.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” memunculkan pertanyaan sekaligus kegelisahan. Ucapan seorang kepala negara memiliki bobot politik dan moral yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan warga biasa. Karena itu, setiap istilah yang digunakan akan memengaruhi cara publik memandang kelompok tertentu, termasuk jurnalis.
Secara harfiah, “londo” merupakan sebutan bagi orang Belanda pada masa kolonial. Sementara “ireng” dalam bahasa Jawa berarti hitam. Dalam perkembangan makna, istilah “londo ireng” sering digunakan untuk menggambarkan orang sebangsa yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau bertindak layaknya penjajah terhadap bangsanya sendiri. Istilah ini mengandung konotasi negatif karena menyiratkan pengkhianatan, permusuhan, atau keberpihakan kepada pihak luar.
Masalahnya, apakah label itu layak disematkan kepada wartawan hanya karena mengajukan pertanyaan yang kritis?
Tugas utama jurnalis adalah bertanya, memeriksa fakta, menguji kebijakan, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pertanyaan yang tajam bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Justru melalui pertanyaan itulah pemerintah dapat menjelaskan kebijakan, meluruskan informasi yang keliru, sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan.
Wartawan bukan koruptor yang merugikan keuangan negara. Wartawan bukan pelaku makar yang hendak menggulingkan pemerintahan. Wartawan juga bukan kelompok separatis yang ingin memecah belah bangsa. Menyamakan sikap kritis jurnalis dengan pengkhianatan berpotensi menciptakan stigma yang berbahaya terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
Dalam negara demokrasi, pers merupakan salah satu pilar penting. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Ketika jurnalis bertanya mengenai anggaran, proyek pemerintah, penegakan hukum, atau kebijakan publik, mereka sedang menjalankan amanat profesinya. Yang diuji bukan kehormatan pribadi seorang pejabat, melainkan kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka hukum Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 5 undang-undang yang sama mewajibkan pers untuk memberitakan secara berimbang, melayani hak jawab, dan melayani hak koreksi. Selain itu, setiap jurnalis juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang menekankan pentingnya akurasi, independensi, serta tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.
Presiden tentu berhak mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang. Namun kritik tersebut sebaiknya dijawab dengan data, klarifikasi, atau hak jawab, bukan dengan pelabelan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan. Dialog yang sehat akan jauh lebih memperkuat demokrasi dibandingkan penggunaan istilah yang dapat menimbulkan polarisasi.
Hubungan antara pemerintah dan pers memang tidak selalu nyaman. Akan selalu ada pertanyaan yang keras, investigasi yang mendalam, bahkan kritik yang menyakitkan. Namun ketidaknyamanan itu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Kekuasaan yang terbuka terhadap pertanyaan justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat di mata publik.
Sejarah menunjukkan bahwa negara yang membatasi atau mendiskreditkan pers sering kali kehilangan ruang koreksi. Sebaliknya, negara yang menghormati kebebasan pers memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki kesalahan sebelum berkembang menjadi krisis.
Karena itu, pernyataan yang melabeli wartawan sebagai “londo ireng” patut dikritisi. Kritik bukan ditujukan untuk memperuncing konflik antara pemerintah dan media, melainkan untuk mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi konstitusional dalam kehidupan demokrasi. Mereka bertanya bukan karena membenci negara, tetapi karena masyarakat berhak mengetahui jawaban dari mereka yang memegang amanat kekuasaan.









