Beranda Berita Utama Peringati HUT ke-79, Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp2,5 Miliar
Berita Utama

Peringati HUT ke-79, Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp2,5 Miliar

Marknews.id — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan serentak terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan bertahap yang digelar di seluruh satuan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,53 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,34 miliar.

Barang-barang tersebut meliputi hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang kendaraan. Sebagian besar merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin dan operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemusnahan Dilakukan dengan Beragam Metode

Proses pemusnahan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik barang. Untuk hasil tembakau, sebagian dibakar langsung saat upacara, sementara sisanya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong dan memecahkan botol kemasannya agar tak bisa digunakan kembali. Barang elektronik serta suku cadang dihancurkan menggunakan gerinda sebelum dibuang ke perusahaan pengelola limbah B3 bersertifikat. Adapun obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dibakar hingga tak tersisa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satpol PP dari wilayah kerja Yogyakarta dan Magelang, serta sejumlah awak media.

Wujud Transparansi dan Perlindungan Masyarakat

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang yang juga Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Imam Sarjono.

Ia menambahkan, melalui kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kolaborasi lintas instansi, dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Berdasarkan data yang dirilis Bea Cukai Yogyakarta, berikut rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan:

No Jenis Barang Jumlah Nilai Barang Potensi Kerugian Negara
1 Rokok berbagai merek (dalam kemasan karton, bal, bungkus, dan batangan) 1.132.474 batang Rp1.687.707.320 Rp1.124.605.059
2 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 458 liter Rp38.225.000 Rp45.826.700
3 Barang Elektronik (termasuk 181 unit iPhone dan 29 unit lainnya) Rp782.372.565 Rp172.121.964
4 Obat-obatan, kosmetik, dan sepatu Rp15.955.000 Rp4.727.036
5 Suku cadang (sparepart) Rp7.450.000 Rp2.343.025
Total Rp2.531.709.885 Rp1.349.623.785

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban niaga dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

 

Sebelumnya

Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto, Kyai Nyamplung: “Presiden Prabowo, Nikahlah Kembali dengan Titiek Soeharto”

Selanjutnya

KAI Permudah Layanan Pelanggan Lewat WhatsApp Contact Center 121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement