Kasus Dugaan Keracunan MBG Terus Bermunculan, Ahli Tekankan Tata Kelola dan Transparansi Uji Pangan
Marknews.id – Kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul laporan dari sejumlah daerah, kali ini ratusan siswa di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG.
Sebanyak 803 siswa mengeluhkan gejala seperti pusing, mual, muntah, hingga diare setelah menyantap makanan yang disajikan dalam program tersebut. Meski belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab utama, peristiwa ini menambah daftar panjang evaluasi terhadap sistem pengolahan dan pengawasan pangan dalam program nasional tersebut.
Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc., menjelaskan bahwa keracunan pangan dapat terjadi akibat berbagai faktor, terutama dari proses penanganan bahan makanan yang tidak sesuai standar. “Keracunan bisa muncul akibat adanya bakteri yang terdapat di bahan makanan, yang kemudian tidak dikelola sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (21/1).
Dugaan sementara dalam kasus Grobogan mengarah pada konsumsi abon dan telur. Namun demikian, Sri Raharjo menegaskan bahwa asumsi tersebut belum bisa dipastikan tanpa hasil pemeriksaan laboratorium. Ia mengingatkan bahwa bahan pangan hewani memang memiliki tingkat risiko lebih tinggi jika tidak diolah secara benar, mengingat bakteri secara alami terdapat pada saluran pencernaan hewan.
Menurutnya, pencegahan keracunan pangan seharusnya dimulai dari hulu, yakni fasilitas dan proses pengolahan. Kebersihan alat, lingkungan dapur, hingga teknik memasak menjadi faktor krusial. “Pengolahan makanan paling aman dilakukan dengan suhu panas yang merata,” ungkapnya.
Selain aspek teknis, Sri Raharjo juga menyoroti pentingnya kesesuaian kapasitas produksi dengan kemampuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Produksi makanan dalam jumlah besar tanpa dukungan sumber daya yang memadai berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan pangan. Dalam konteks ini, SPPG dan mitra pelaksana dinilai memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan.
Ia juga menekankan perlunya sistem pengawasan dan pencatatan yang berjalan konsisten. Menurutnya, dokumentasi menyeluruh mengenai kondisi pangan akan memudahkan evaluasi dan penelusuran jika terjadi masalah. “Sistem pengawasan dan pencatatan memang harus benar-benar berjalan, supaya setiap SPPG yang beroperasi memiliki rekam jejak kondisi pangan yang layak ataupun tidak layak untuk dikonsumsi,” katanya.
Lebih jauh, Sri Raharjo menyoroti peran media dalam mengawal transparansi penanganan kasus keracunan MBG. Selama ini, pemberitaan dinilai lebih banyak berhenti pada tahap pengambilan sampel dan uji laboratorium, tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia mendorong agar hasil uji tersebut dipublikasikan secara terbuka. “Media selalu memberitakan jika sampel pangan ‘sedang diuji,’ namun belum pernah diberitahukan hasilnya kepada publik. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti lagi, supaya SPPG bisa mengetahui penyebab dan tindakan pencegahannya,” ungkapnya.
Rentetan kasus ini menjadi sinyal bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari ketatnya pengendalian mutu dan keterbukaan informasi. Tanpa perbaikan menyeluruh pada sistem pengolahan, pengawasan, dan pelaporan, risiko serupa dikhawatirkan akan kembali terulang di wilayah lain.









