Keberadaan RW Itu Memperpanjang Birokrasi
Oleh: Agus U, Jurnalis
Marknews.id – Sebelum terbentuknya RW (Rukun Warga) di Kota Yogyakarta, sudah ada unit yang disebut RK atau Rukun Kampung. Di Kota Yogyakarta tercatat ada 2.286 RT yang tersebar di 163 RK pada 14 kecamatan atau kemantren.
Wilayah satu RK di Kota Yogyakarta rata-rata cukup luas. Ketika kemudian dibentuk RW, dalam satu RK bisa terbagi menjadi beberapa RW.
Unit administrasi lingkungan tingkat bawah yang disebut RK secara formal sudah ada sejak menjelang akhir masa penjajahan Jepang, sekitar tahun 1944. Pemerintah Jepang di Indonesia, khususnya di Kota Yogyakarta, menciptakan unit administrasi kemasyarakatan paling rendah bernama Tonar Gumi atau Rukun Tetangga (RT). Di tingkat atasnya ada Aza Shokai atau RK. Jauh sebelum masa Jepang, Kesultanan Yogyakarta sudah membentuk kampung-kampung yang namanya disesuaikan dengan kelompok kedinasan atau keprajuritan Keraton Yogyakarta.
Karena itu, di Kota Yogyakarta terdapat nama-nama kampung yang menggunakan nama profesi maupun kesatuan atau bregada prajurit. Sebut saja Kampung Gamelan yang identik dengan profesi seorang gamel atau perawat kuda, Dagen yang identik dengan profesi terkait pertukangan kayu, serta Gerjen yang merupakan kampung para gerji atau orang yang berprofesi sebagai penjahit. Ada pula Ketandan yang terkait dengan profesi penarik retribusi atau tandha.
Selain itu, terdapat kampung-kampung yang namanya terkait dengan kebangsawanan, seperti Sindurejan, Purbonegaran, Danurejan, Danukusuman, Suryodiningratan, Pugeran, dan sebagainya. Ada juga kampung yang berkaitan dengan jabatan tinggi pada masa itu, seperti Kemitbumen, Sitisewu, Numbakanyar, Gedong Tengen, Gedong Kiwa, dan Kumendaman. Sementara kampung yang namanya terkait dengan kesatuan prajurit antara lain Ketanggungan, Patangpuluhan, Bugisan, Wirobrajan, Mantrijeron, Nyutran, Surokarsan, Jogokariyan, dan lainnya.
Pada masa lalu, masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan keterangan atau surat-surat terkait dirinya, misalnya SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) yang kini menjadi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), harus melalui alur dari RT ke RK, kemudian ke kecamatan atau kemantren. Di wilayah kabupaten tidak ada RK, sehingga masyarakat langsung mencari keterangan ke dukuh, kalurahan, lalu ke kecamatan.
Pola yang berlaku adalah RT – RK – Kecamatan (di kota), atau Dukuh – Kelurahan – Kecamatan (di pedesaan). Khusus di Perumnas Condongcatur, alurnya RT – Blok (terdiri dari Blok I, Blok II, dan Blok III), kemudian ke kalurahan dan dilanjutkan ke kecamatan. Setelah itu baru ke institusi lain. Untuk SKKB atau SKCK, proses dilanjutkan ke kepolisian (Komsek atau Polsek). Khusus pendaftaran ABRI, pemohon juga harus ke Koramil untuk mendapatkan Sampul D.
Namun, era kemudian berubah. Pada tahun 1980-an, Kota Yogyakarta membentuk RW dan kelurahan. Sejumlah RT dipecah hingga terbentuk 2.535 RT dan 616 RW yang sebelumnya tidak ada. Sementara itu, di kabupaten-kabupaten juga dibentuk RT dan RW. Di Kota Yogyakarta sendiri terbentuk 45 kelurahan yang sebelumnya juga belum ada. Kelurahan ini menjadi jajaran pemerintahan formal terendah di Kota Yogyakarta.
Dampaknya, kehidupan sosial kemasyarakatan menjadi terpecah karena aktivitas warga hanya berkiprah di wilayah yang semakin kecil. Urusan administrasi pun bertambah panjang, dari RT ke RW, ke dukuh, lalu ke kalurahan. Artinya, ada tambahan satu meja dalam birokrasi, yakni RW.
Dengan demikian, modernisasi sistem pemerintahan justru memperpanjang birokrasi. (**)









