LBH GP Ansor Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penusukan Dua Santri Krapyak
Yogyakarta, MarkNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pengusutan dan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pelaku pengeroyokan dan penusukan yang menimpa dua santri Pondok Pesantren Krapyak.
Insiden yang terjadi pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 21.20 WIB di depan Luku Café Prawirotaman, Parangtritis ini melibatkan sekelompok orang berjumlah lebih dari 15 orang. Kasus ini tidak hanya melukai kedua korban secara fisik, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat Yogyakarta.
Menurut keterangan dari LBH GP Ansor DI Yogyakarta, peristiwa pengeroyokan terjadi setelah para pelaku keluar dari Luku Café. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung menyerang dua santri yang sedang duduk di warung sate pinggir jalan. Aksi kekerasan ini melibatkan benda tajam dan tumpul, dan salah satu korban bernama Syafiq mengalami penusukan.
“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan disertai dengan penusukan memakai benda tajam dan tumpul terhadap 2 (dua) korban Santri Krapyak tersebut tidaklah semata-mata diakibatkan salah sasaran ataupun tindakan pelanggaran hukum biasa, akan tetapi perbuatan ini sedari awal dilakukan oleh segerombolan pelaku yang lebih dari 15 (lima belas) orang yang keluar dari Luku Café di Prawirotaman setelah pengrusakan yang dilakukan oleh mereka dan kemudian melihat 2 (dua) santri Pondok Krapyak sedang duduk setelah selesai makan sate di warung sate pinggir jalan” Ungkap \ LBH GP Ansor DI Yogyakarta dalam rilisnya Minggu (3/11/ 2024)
LBH GP Ansor menyebutkan bahwa pada saat kejadian, terdapat mobil patroli polisi di sekitar lokasi. Namun, upaya pencegahan dari aparat tidak segera dilakukan. Polisi baru tiba di tempat kejadian setelah salah satu korban mengalami luka serius dan segera dibawa ke klinik terdekat.
Tim hukum LBH GP Ansor DI Yogyakarta mengungkapkan kekhawatiran terhadap respons aparat yang diduga tidak melakukan tindakan pencegahan meskipun telah berada di sekitar lokasi sejak petang.
LBH GP Ansor mempertanyakan mengapa aparat tidak melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi potensi kerusuhan tersebut, terlebih pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui rangkaian peristiwa terkait sejak 22 Oktober 2024.
LBH GP Ansor, atas mandat dari Pondok Pesantren Krapyak dan kedua korban, menegaskan akan mendampingi proses hukum dan pemulihan traumatik bagi para santri yang menjadi korban.
Mereka juga mengapresiasi Polresta Kota Yogyakarta yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, namun meminta kepolisian untuk segera menangkap semua pelaku karena jumlah tersangka yang saat ini ditahan masih belum mencakup seluruh pelaku yang terlibat.
Poin-Poin Tuntutan LBH GP Ansor
- Meminta Polresta Kota Yogyakarta untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan dan penusukan serta memastikan penangkapan dilakukan secara menyeluruh.
- Menuntut penegakan hukum yang transparan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu guna menegakkan keadilan dan menjaga keamanan masyarakat.
- Meminta hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan pemulihan traumatik agar mereka dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.











