LPSK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Sukseskan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar diskusi publik bertema “Dibalik Luka Ada Harapan: Kompensasi Negara dalam Membayarkan Restitusi Kurang Bayar Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Dana Bantuan Korban (DBK)” pada Kamis, 24 Juli 2025, di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah awal LPSK dalam menyusun mekanisme teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025.
Diskusi ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga layanan masyarakat. Hadir sebagai narasumber antara lain Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Penyidik Polda DIY Tri Wiratmo, Jaksa Pidana Umum Kejati DIY Nur Solikhin, serta Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Sri Nurherwati menegaskan pentingnya sinergi dalam implementasi dana bantuan ini agar benar-benar menyentuh kebutuhan korban.
“LPSK menginisiasi diskusi ini untuk menggali perspektif berbagai pihak, agar petunjuk pelaksanaan dan teknis PP ini tidak hanya normatif, tetapi juga realistis dan responsif terhadap kondisi di lapangan,” ujar Sri.
PP Nomor 29 Tahun 2025 yang resmi ditetapkan pada 18 Juni lalu memberikan mandat baru kepada LPSK untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Dana Bantuan Korban. Dana ini digunakan untuk dua hal utama: membayar restitusi yang belum ditunaikan oleh pelaku dan mendanai proses pemulihan korban serta saksi tindak pidana kekerasan seksual.
Sumber pendanaan DBK pun beragam, mulai dari donasi masyarakat, filantropi, CSR, anggaran negara, hingga sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Hal ini membuka peluang partisipasi publik dan swasta dalam membantu pemulihan korban kekerasan seksual.
Tri Wiratmo dari Polda DIY menyampaikan bahwa hambatan dalam pemenuhan restitusi selama ini menjadi tantangan serius.
“Banyak pelaku tidak memiliki kemampuan ekonomi, sementara korban berhak atas pemulihan. Dana bantuan ini bisa menjadi jawaban yang selama ini dicari,” katanya.
Senada, Jaksa Nur Solikhin menekankan pentingnya kejelasan mekanisme agar pelaksanaannya tidak menimbulkan hambatan baru di kemudian hari.
“Prinsip kehati-hatian harus diiringi dengan keberpihakan kepada korban. Regulasi harus berpihak namun juga bisa dijalankan secara teknis,” ucapnya.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi turut menambahkan bahwa keberadaan DBK harus dibarengi dengan penguatan layanan psikologis dan sosial bagi korban.
“Pemulihan bukan hanya soal dana, tapi juga pendekatan holistik yang mencakup pendampingan berkelanjutan,” ujarnya.
Diskusi publik ini menjadi bagian dari upaya LPSK memperkuat sinergi lintas sektor. LPSK berharap masukan dari forum ini dapat dirumuskan ke dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang konkret, agar PP 29 Tahun 2025 tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi solusi nyata bagi para penyintas kekerasan seksual.
Sebagai pelaksana DBK, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan maksimal.









