KAI Tertibkan Rumah Dinas untuk Dukung Penataan Stasiun Lempuyangan, 400 Personel Dikerahkan
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menertibkan salah satu rumah dinas milik perusahaan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 110, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara sekaligus mendukung penataan kawasan Stasiun Lempuyangan agar lebih tertib dan aman.
Penertiban dilakukan terhadap rumah dinas bernomor 13 yang selama ini ditempati tanpa izin sah, meski sebelumnya KAI telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada penghuni. Upaya persuasif pun telah dilakukan, termasuk melalui sosialisasi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil. KAI akhirnya mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya KAI untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat dengan mengedepankan keselamatan, keamanan serta kenyamanan melalui penataan stasiun yang lebih rapi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada para penumpang. Kegiatan penertiban yang dilakukan KAI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam setiap proses penertiban,” ujar Feni Saragih, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 400 personel dikerahkan. Mereka terdiri dari 266 petugas internal KAI dan 134 personel eksternal yang berasal dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, PLN, PDAM, serta aparat kewilayahan. Tim gabungan tersebut bertugas untuk membantu proses evakuasi barang-barang penghuni ke tempat penampungan sementara yang telah disediakan oleh KAI.
Bangunan yang ditertibkan tersebut berada di atas lahan Sultan Ground yang telah diserahkan pengelolaannya kepada KAI. Menurut KAI, rumah dinas itu akan dimanfaatkan dalam rencana besar penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan guna mendukung peningkatan layanan kepada penumpang.
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan agar aset negara tidak dimanfaatkan secara ilegal. Dalam proses penertiban, KAI menekankan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga.
“KAI menegaskan bahwa setiap langkah penertiban selalu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak warga sesuai peraturan perundang-undangan. KAI juga telah membuka ruang dialog kepada warga yang terdampak agar proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prinsip keadilan,” tegas Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran penertiban ini. Feni menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat tetap dibutuhkan demi menyukseskan rencana jangka panjang dalam mewujudkan Stasiun Lempuyangan yang lebih modern, tertib, dan aman.
“Ke depannya, dukungan dan kolaborasi juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan rencana penataan untuk peningkatan keselamatan, keamanan dan kenyamanan di Stasiun Lempuyangan,” pungkasnya.











