Beranda Berita Utama KAI Daop 6 Gandeng Polres Klaten Usut Pelemparan KA Sancaka
Berita Utama

KAI Daop 6 Gandeng Polres Klaten Usut Pelemparan KA Sancaka

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengambil langkah tegas menyikapi aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025. Insiden yang sempat terekam dan viral di media sosial tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta, penumpang, maupun petugas.

Merespons peristiwa tersebut, KAI Daop 6 langsung menjalin koordinasi intensif dengan Polres Klaten guna mengusut tuntas kasus pelemparan. Tindakan kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menjamin keamanan moda transportasi kereta api.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, Daop 6 juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang bermukim dekat rel kereta api. Edukasi publik tentang bahaya pelemparan terus digencarkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa.

KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, Pasal 194 ayat 1, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, ancamannya bahkan meningkat menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam ayat 2 pasal yang sama.

Larangan perusakan sarana dan prasarana kereta api juga diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang setiap orang merusak atau menyebabkan terganggunya fungsi infrastruktur kereta api. Sedangkan Pasal 181 ayat 1 menegaskan larangan beraktivitas di jalur rel kecuali untuk kepentingan operasional kereta api.

Sementara itu, penumpang yang menjadi korban pelemparan KA Sancaka 88F saat ini masih menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya. KAI memastikan seluruh korban didampingi selama proses pemulihan berlangsung.

KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, layanan pelanggan di cs@kai.id, atau media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121_.

Dengan sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan operator kereta api, diharapkan insiden serupa tidak kembali terjadi. Keamanan transportasi publik harus menjadi tanggung jawab bersama demi kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.

Sebelumnya

KAI Tertibkan Rumah Dinas untuk Dukung Penataan Stasiun Lempuyangan, 400 Personel Dikerahkan

Selanjutnya

KAI Permudah Akses Tiket, Kini Pemesanan KA Jarak Jauh Bisa Dilakukan H-30 Menit Sebelum Keberangkatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement