Beranda News Hukum Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Diserahkan ke Kejari
Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Diserahkan ke Kejari

MARKNEWS.ID YOGYAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial MS beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Rabu (26/02/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

MS, yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah, diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). “Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulon Progo, selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar sumber dari Kejati DIY.

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Diserahkan ke Kejari

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari rapat Meeting of Minute yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Pengurus YAKKAP I kemudian melakukan survei dan bertemu dengan MS untuk meninjau lokasi serta menegosiasikan harga tanah.

Dalam prosesnya, harga tanah seolah-olah dinilai melalui appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), namun faktanya, nilai tanah telah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan tersangka MS.

YAKKAP I tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk pengadaan tujuh bidang tanah dengan luas total sekitar 6.981 meter persegi. Namun, dalam realisasinya, tanah yang berhasil diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar.

Uang yang Disita

Selama proses penyidikan, jaksa telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1,44 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara subsidair, MS juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejari Kulon Progo akan segera menyusun dakwaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap MS di pengadilan. Pihak kejaksaan memastikan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Sebelumnya

KAI Commuter Integrasikan KMT sebagai Alat Pembayaran di Loko Café

Selanjutnya

PLN EPI Berdayakan Perempuan Gunungkidul Lewat Pelatihan Batik Ecoprint Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement