KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Dua Penumpang Terluka
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali menghadapi insiden vandalisme yang membahayakan keselamatan penumpang. Kali ini, kejadian tersebut menimpa KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang dilempari batu oleh oknum tak bertanggung jawab saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).
Lemparan batu tersebut menghantam kaca salah satu gerbong, menyebabkan serpihannya mengenai dua penumpang. Kedua korban langsung mendapatkan pertolongan medis saat kereta berhenti di Stasiun Solobalapan, sebelum kemudian dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.
Respons Cepat dan Komitmen Perlindungan Penumpang
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. “KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” ujarnya.
KAI memastikan kedua penumpang akan mendapatkan hak atas asuransi serta pengobatan lanjutan di Surabaya. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
Tegas terhadap Vandalisme
Feni menegaskan bahwa segala bentuk vandalisme, termasuk pelemparan batu, tindakan mencoret-coret gerbong, hingga pengrusakan fasilitas, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia menambahkan bahwa aksi tersebut tidak hanya mengganggu operasional kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia.
“Kami menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya,” tegas Feni.
Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 6 akan memperkuat sistem keamanan melalui patroli jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, serta kerja sama yang lebih erat dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Feni juga mengingatkan bahwa aksi seperti ini telah diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya mengutip Pasal 194 ayat 1 KUHP.
Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang tindakan merusak prasarana dan sarana kereta api.
Ajakan kepada Masyarakat
Di tengah upaya menjaga ketertiban dan keselamatan transportasi publik, KAI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api. “Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tutup Feni.
KAI Daop 6 membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau memiliki informasi seputar vandalisme. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp di 08111-2111-121.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api dapat terus terjaga serta insiden serupa tidak kembali terjadi.











