Beranda Berita Utama Praktik PK Dinilai Melenceng, Hakim Agung Usulkan Batasan Lebih Tegas
Berita Utama

Praktik PK Dinilai Melenceng, Hakim Agung Usulkan Batasan Lebih Tegas

Marknews.id – Praktik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dinilai mengalami pergeseran fungsi yang signifikan. Alih-alih menjadi upaya hukum luar biasa, PK dalam sejumlah kasus justru diposisikan layaknya jalur lanjutan dari peradilan biasa.

Sorotan tersebut mengemuka dalam forum akademik di Universitas Gadjah Mada, ketika Hakim Agung RU Jupriyadi memaparkan temuannya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor, Jumat (10/4).

Dalam paparannya, Jupriyadi mengungkap tren yang cukup mencolok sepanjang 2020 hingga 2024. Lebih dari separuh permohonan PK ternyata diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui tahapan banding maupun kasasi.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya pergeseran peran PK yang semestinya menjadi upaya hukum luar biasa menjadi seolah jalur alternatif yang setara dengan mekanisme hukum biasa.

“Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali,” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi.

Tumpang Tindih Alasan Hukum

Dalam disertasinya yang berjudul Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jupriyadi menekankan pentingnya pembeda yang tegas antara alasan kasasi dan PK.

Ia menilai selama ini belum terdapat parameter yang jelas untuk mendefinisikan “kekhilafan hakim” atau “kekeliruan yang nyata”. Akibatnya, ruang interpretasi menjadi terlalu luas dan berpotensi memicu subjektivitas dalam pengambilan keputusan.

Menurut dia, kondisi tersebut berisiko menciptakan inkonsistensi dalam putusan serta membuka celah tumpang tindih penerapan hukum.

Dorong Regulasi Teknis dari MA

Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, yang masih mempertahankan klausul terkait kekhilafan hakim, Jupriyadi mendorong langkah konkret dari Mahkamah Agung.

Ia menilai diperlukan aturan turunan yang lebih teknis guna memperjelas implementasi di lapangan.

“Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tekan Jupriyadi.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga konsistensi putusan sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan tertinggi.

Pembatasan PK dan Kepastian Hukum

Selain itu, Jupriyadi juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah pengajuan PK guna menjaga kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap perkara seharusnya memiliki titik akhir yang jelas.

“Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi.

Pembatasan ini, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang tetap memberikan ruang pengecualian apabila ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan.

Dengan adanya penegasan kriteria serta pembatasan tersebut, Jupriyadi berharap praktik peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, konsisten, serta memberikan jaminan keadilan yang lebih kuat bagi para pencari keadilan.

Sebelumnya

Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Perawatan Luka Hemat Biaya

Selanjutnya

Ustaz Muhammad Kamal Ihsan Perwakilan Yogyakarta Raih Juara II AKSI Indosiar 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement