Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Diadili dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Marknews.id – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Ia diadili dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, yang diselewengkan di tengah pandemi Covid-19 dan menjelang Pilkada Sleman.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang. Jaksa Penuntut Umum Rachma Ariyani Tuasikal membacakan dakwaan yang menempatkan Sri Purnomo sebagai aktor utama dalam pengaturan pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Jaksa menyebut dana hibah pariwisata yang dicairkan pemerintah daerah mencapai puluhan miliar rupiah. Namun pelaksanaannya dinilai menyimpang dari ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,9 miliar. Sri Purnomo dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengendalikan arah kebijakan dan distribusi dana.
Dalam dakwaan juga terungkap dugaan keterkaitan penggunaan dana hibah dengan kepentingan politik Pilkada Sleman 2020, yang dimenangkan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Sejumlah pihak disebut mengetahui dan terlibat dalam alur penggunaan dana tersebut, termasuk Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar pasal penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, menolak dakwaan jaksa. Menurutnya, kebijakan dana hibah pariwisata merupakan keputusan administratif pemerintahan daerah yang diambil dalam situasi krisis pandemi. Ia menilai jaksa keliru menarik kebijakan publik ke ranah pidana dan mengaitkannya dengan kepentingan politik. Keberatan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam nota eksepsi.
Sri Purnomo memilih bungkam usai persidangan dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) melalui Baharuddin Kamba menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum korupsi di daerah. JCW mendorong jaksa dan majelis hakim mengurai secara transparan alur dana hibah, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi. Hingga kini, Sri Purnomo masih berstatus terdakwa dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.











