ADAKSI Temui Menkeu, Bahas Ketimpangan Remunerasi hingga Masa Depan Pendanaan PTN
Marknews.id – Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar audiensi resmi dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (21/11) di Gedung Cakti, Kementerian Keuangan RI. Pertemuan berlangsung selama lebih dari satu jam dengan menghadirkan sepuluh perwakilan dosen ASN dari berbagai kampus. Sejumlah pejabat Kemenkeu turut mendampingi Menkeu selama dialog berlangsung.
Audiensi ini menjadi ruang yang dinilai krusial oleh ADAKSI untuk menyampaikan problem-strategis yang selama lima tahun terakhir membelit dosen ASN, mulai dari hak tunjangan kinerja yang tak kunjung dibayarkan hingga persoalan tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai semakin tidak sejalan dengan tujuan pemerataan pendidikan tinggi nasional.
ADAKSI Soroti Tiga Masalah Utama: Tukin Menggantung, Tata Kelola PTN Bermasalah, dan Tunjangan Fungsional Mandek
Dalam pemaparan awal, ADAKSI menekankan persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN Kemdiktisaintek untuk periode 2020–2024 yang hingga kini belum direalisasikan. Berdasarkan Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020, hak tersebut seharusnya sudah dibayarkan sejak tahun 2020. Lima tahun tertunda, masalah ini menurut ADAKSI telah berubah menjadi kewajiban negara yang belum dituntaskan.
Isu kedua menyangkut tata kelola keuangan PTN, yang menurut ADAKSI makin menunjukkan ketimpangan setelah diberlakukannya klasterisasi Satker–BLU–BH. Temuan mereka antara lain:
- Selisih remunerasi antar-PTN yang sangat lebar, termasuk antara dosen yang menjabat dan dosen biasa
- Banyak dosen PTN BLU/BH yang menerima remunerasi di bawah standar Tukin
- Ketimpangan remunerasi antar-fakultas dalam satu kampus
ADAKSI juga mengangkat dampak dari ekspansi penerimaan mahasiswa secara besar-besaran di PTN BLU/BH demi mengejar pendapatan. Beban mengajar yang melampaui batas wajar, bahkan mencapai 60 SKS dalam satu semester, dinilai merusak kualitas pembelajaran dan menggerus kesehatan mental dosen. Situasi ini turut memukul Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kehilangan mahasiswa akibat perekrutan masif oleh PTN.
Masalah ketiga adalah stagnannya tunjangan fungsional dosen yang tidak mengalami kenaikan sejak 2007. Hampir dua dekade tanpa penyesuaian membuat beban kerja dosen dinilai tidak lagi sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Menkeu: Kemenkeu Siap Tindak Lanjut, Data Remunerasi PTN Diminta Dibuka Total
Menanggapi paparan ADAKSI, Menkeu Purbaya menyampaikan sejumlah komitmen. Terkait rapelan Tukin 2020–2024, Menkeu menegaskan kesiapan Kemenkeu untuk membayar, “namun proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah Kemendiktisaintek mengajukan permohonan resmi.” Kejelasan prosedur ini, menurut Menkeu, penting agar negara dapat menuntaskan kewajibannya secara sah.
Terkait ketimpangan remunerasi PTN, Menkeu meminta data lengkap mengenai take home pay dosen di seluruh klaster PTN. “Data faktual diperlukan untuk merumuskan kebijakan korektif yang terukur,” ujarnya dalam pertemuan itu.
Menkeu juga menyinggung perlunya standar penghasilan nasional bagi seluruh dosen ASN. Keinginan ini selaras dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo yang berorientasi pada akses pendidikan tinggi terjangkau, bahkan menuju kebijakan kuliah gratis.
Pada bagian lain, Menkeu menilai model klasterisasi Satker–BLU–BH perlu ditinjau ulang. Ia menyebut ada indikasi “pemaksaan” perubahan status PTN pada periode sebelumnya, yang tidak mempertimbangkan kesiapan institusi dalam mengelola pendapatan.
Soal mandatory spending 20 persen untuk pendidikan, Menkeu menyampaikan perlunya audit mendalam karena terdapat dugaan bahwa alokasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan. Penelusuran ini dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah benar-benar kembali ke pembangunan kualitas pendidikan nasional.
Terkait tunjangan fungsional, Menkeu menilai stagnasi hampir 20 tahun sebagai “kondisi tidak wajar” dan akan dimasukkan dalam evaluasi menyeluruh terhadap struktur penghasilan ASN.
Menkeu juga menegaskan bahwa Kemenkeu memiliki ruang audit investigatif terhadap PTN BLU/BH, meski mereka telah diaudit akuntan publik. Audit tersebut dapat mencakup penggunaan BOPTN serta aset negara yang dikelola PTN.
Dinilai Jadi Titik Balik Reformasi Keuangan Pendidikan Tinggi
ADAKSI mengapresiasi keterbukaan Menkeu dalam menanggapi seluruh isu yang diangkat. Mereka menilai audiensi ini sebagai momentum penting untuk mendorong perubahan struktural dalam sistem pendanaan pendidikan tinggi. Bagi ADAKSI, persoalan remunerasi dosen bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi menyangkut mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
ADAKSI juga berkomitmen mengawal tindak lanjut audiensi, terutama mendorong Kemendiktisaintek agar segera mengajukan permohonan pembayaran rapelan Tukin serta mendukung upaya penataan ulang kebijakan keuangan PTN.
Melalui pertemuan ini, ADAKSI berharap negara semakin kuat hadir dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berkeadilan, memastikan dosen ASN memperoleh penghargaan yang setara dengan beban kerja akademik, dan membuka akses lebih luas bagi mahasiswa di seluruh Indonesia. Artikel siap jika Anda ingin dibuatkan meta deskripsi atau versi lain.











