RIBA DIGITAL DI BALIK LAYAR: PINJOL DARI KACAMATA BULUGHUL MARAM
Marknews.id – Di layar ponsel, pinjaman online tampak begitu ramah. Tombolnya besar, warnanya cerah, dan janjinya terdengar manis: “Cair dalam 5 menit.” Namun di balik tampilan antarmuka yang bersih, terdapat mekanisme keuangan yang—jika ditelaah menggunakan kacamata hadis dalam Bulughul Maram—menyerupai praktik riba jahiliyah dengan ketepatan yang mengejutkan.
Tulisan ini mencoba menghubungkan dua dunia: teks klasik tentang larangan riba dan ekosistem fintech yang kini menjerat jutaan orang.
BAB RIBA: JEJAK KLASIK YANG HIDUP DALAM APLIKASI
Dalam Kitab al-Buyu’, bagian riba, Bulughul Maram mencantumkan sejumlah hadis yang menjadi landasan hukum larangan adanya tambahan dalam transaksi pinjaman. Salah satu kaidah utama berbunyi:
“كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا”
“Setiap utang yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.”
Kaidah ini tampak sederhana, namun cakupannya sangat luas. Larangan tersebut mencakup seluruh bentuk bunga, denda keterlambatan, biaya layanan yang diwajibkan, hingga mekanisme pembayaran yang memaksa nasabah menambah pokok pinjaman.
BAGAIMANA PINJOL MENGUBAH RIBA MENJADI “FITUR LAYANAN”
Dari berbagai kasus pinjaman online yang ditelusuri, pola yang muncul hampir selalu sama:
- Bunga harian atau mingguan yang secara kalkulasi bisa mencapai 200–450 persen per tahun.
- Biaya layanan yang dipotong di muka, namun perhitungannya tetap seolah nasabah menerima dana penuh.
- Denda keterlambatan yang meningkat secara progresif.
- Metode penagihan agresif yang memakai data pribadi sebagai senjata.
Dalam terminologi Bulughul Maram, seluruh tambahan yang disyaratkan ini termasuk dalam kategori riba nasiah, yakni tambahan karena penundaan pembayaran:
“فَزِيَادَةٌ فِي الدَّيْنِ لأَجْلِ التَّأْخِيرِ رِبًا”
“Tambahan pada utang karena penundaan adalah riba.”
Pinjol tidak menyebutnya riba. Mereka menggunakan istilah seperti “biaya layanan”, “charge sistem”, “admin”, atau “service fee”. Namun secara substansi, semuanya tetap merupakan ziyadah (tambahan) yang dilarang dalam hadis.
PENYALAHGUNAAN DATA: MASUK KATEGORI ZALIM DALAM HADIS
Dalam bab lain, Bulughul Maram menegaskan larangan terhadap segala bentuk kezaliman. Nabi bersabda:
“الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
Praktik penagihan pinjol menghadirkan persoalan baru. Beragam laporan investigatif menunjukkan sejumlah modus, seperti:
- Mengakses seluruh kontak pengguna.
- Mengirim pesan kepada keluarga atau teman bahwa pengguna menunggak.
- Ancaman menyebarkan foto KTP, swafoto, atau data rumah.
- Teror melalui telepon berulang kali.
Dalam perspektif hadis, tindakan seperti ini masuk kategori dharar—membahayakan orang lain—yang jelas dilarang:
“لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ”
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Pinjol mungkin beralasan bahwa ini bagian dari penegakan kredit, namun dalam etika muamalah tindakan tersebut telah melewati batas.
BUNGA DIGITAL, JERAT HUTANG FISIK
Di lapangan, pinjaman online sering kali menciptakan lingkaran setan:
- Cicilan besar sehingga tidak mampu dibayar.
- Meminjam dari aplikasi lain untuk menutup pinjaman pertama.
- Bunga terus bertambah.
- Sebagian nasabah akhirnya kehilangan penghasilan, barang pribadi, hingga relasi sosial.
Hadis dalam Bulughul Maram menyinggung beratnya beban utang. Nabi berdoa:
“اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ”
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.”
Ibnu Hajar menegaskan bahwa utang yang menjerumuskan seseorang ke dalam keterpurukan mental dan kekacauan sosial adalah hal yang sangat dihindari oleh syariat.
PINJOL SYARIAH: SOLUSI ATAU SEKADAR REBRANDING?
Secara ideal, pinjol syariah seharusnya menawarkan model berbeda. Namun berbagai temuan menunjukkan:
- Biaya layanan tetap diwajibkan dan jumlahnya tidak proporsional.
- Akad “murabahah” dilakukan tanpa perpindahan barang.
- Margin ditetapkan seperti bunga tetap.
Dari sudut pandang fikih hadis, kondisi tersebut bermasalah. Selama ada syarat tambahan yang menguntungkan pemberi utang, statusnya tetap riba meski namanya diganti. Para ulama menyebutnya tahyiil riba atau rekayasa riba.
PINJOL BERBUNGA = RIBA BERTEKNOLOGI TINGGI
Jika menelusuri keseluruhan bab dalam Bulughul Maram—terutama Bab Riba, Bab Qard, Bab Larangan Zhalim, dan Bab Dharar—kesimpulannya cukup tegas:
Pinjaman online berbunga merupakan bentuk riba digital yang memenuhi seluruh unsur larangan dalam hadis.
Aplikasi mungkin terlihat modern. Algoritmanya canggih. Proses KYC berlangsung otomatis. Namun substansi yang berjalan di balik sistem itu tetap melestarikan praktik kuno yang sudah dilarang sejak masa Rasulullah.
Bulughul Maram seakan mengingatkan:
“Hati-hati, jangan sampai teknologi membuatmu lupa batas.”









