DPRD DIY Dorong Raperda Penanggulangan Bencana, Fokus pada Manajemen Risiko dan Peran Masyarakat
Marknews.id, Yogyakarta – Upaya penguatan regulasi penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin digencarkan. DPRD DIY tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang digagas sebagai langkah memperbarui aturan lama sekaligus menjawab tantangan baru pascapandemi Covid-19.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi sangat krusial. Menurutnya, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan.
“Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY,” ujar Yuni Satia Rahayu, Senin (29/9/2025).
Saat ini, Bapemperda DIY menerima 11 Raperda yang tengah dalam tahap pembahasan. Selain itu, DPRD juga melakukan review terhadap sejumlah peraturan lama, seperti perda pelacuran tahun 1954. Yuni menekankan bahwa revisi dan evaluasi ke depan diharapkan membuat produk hukum lebih selektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan,” tegasnya.
Perubahan Penting Pasca-Pandemi
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa revisi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana menjadi alasan utama lahirnya Raperda baru ini. Menurutnya, aturan lama disusun sebelum adanya pandemi Covid-19, sehingga banyak aspek penanggulangan yang belum diakomodasi.
“Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara,” ujar Eko.
Ia menambahkan, peristiwa pandemi Covid-19 dan pengalaman bencana seperti hujan abu Gunung Kelud menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan regulasi baru. Dengan dasar itu, Raperda Penanggulangan Bencana diarahkan untuk mempertegas peran pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama, sekaligus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
Fokus pada Edukasi dan Relawan Bersertifikat
Eko menilai bahwa manajemen risiko harus diperkuat mulai dari pra bencana, saat bencana terjadi, hingga fase pemulihan. Salah satu perhatian utama adalah keberadaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan kebutuhan sertifikasi relawan.
“BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah tangani bencana mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus dibangun adalah partisipasi masyarakat, agar bisa selamat saat terjadi bencana,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, DPRD DIY berharap masyarakat semakin tangguh menghadapi ancaman bencana. Partisipasi publik, edukasi, serta penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan di Yogyakarta.











