KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Selama Ramadhan
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Selain membahayakan keselamatan, aktivitas di area tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 15 juta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyoroti masih adanya masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, terutama selama bulan Ramadhan, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni.

Feni menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menyambangi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Upaya ini juga diperkuat dengan patroli keamanan di berbagai titik jalur kereta api.
Dalam rangka menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api dengan berbagai tindakan, seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan keselamatan dan kelancaran operasional.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
“Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Namun, untuk mewujudkannya diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkas Feni.











