Mahasiswa Terdampak, DPRD DIY Minta PPATK Cabut Blokir Rekening Dormant
MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyuarakan keberatan atas langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant atau tidak aktif. Ketua Komisi A, Eko Suwanto, menilai kebijakan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga merugikan masyarakat yang terdampak, termasuk mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran biaya pendidikan.
Pemblokiran ini diketahui berdampak pada pemilik rekening yang selama tiga bulan tidak melakukan transaksi, termasuk rekening yang selama ini digunakan hanya untuk keperluan tertentu seperti pembayaran uang kuliah. Akibatnya, sejumlah masyarakat mengalami hambatan dalam transaksi penting, mulai dari biaya kesehatan hingga keperluan pendidikan anak-anak.
“Kebijakan blokir rekening oleh PPATK dengan status dormant selama tiga bulan sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kebijakan yang keliru, kepada PPATK segera hentikan batalkan kebijakan blokir 3 bulan rekening tak aktif,” ujar Eko Suwanto, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban kebijakan ini merasa dirugikan secara langsung. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa menunda registrasi kuliah karena rekening yang biasa mereka gunakan untuk pembayaran SPP ikut diblokir. Kondisi ini memperburuk kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, meski tidak ada indikasi transaksi mencurigakan.
Secara hukum, pemblokiran rekening oleh PPATK seharusnya hanya dapat dilakukan jika ada dugaan tindak pidana tertentu, seperti pencucian uang, penipuan, atau keterkaitan dengan jaringan terorisme. Dalam hal ini, Eko menegaskan bahwa status dormant bukanlah dasar hukum yang sah untuk melakukan tindakan pemblokiran.
“PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Eko.
Ia juga merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penghentian atau penundaan transaksi hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu. Sementara status dormant, kata Eko, tidak termasuk parameter yang sah menurut regulasi tersebut.
“Catatan penting, status dormant tidak termasuk dalam parameter sebagaimana diatur peraturan PPATK. PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran,” tegasnya.
Eko mendesak agar PPATK menghentikan praktik pemblokiran rekening atas dasar dormant dan segera memulihkan akses masyarakat terhadap rekening mereka. Ia menegaskan bahwa lembaga negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan sorotan ini, Komisi A DPRD DIY berharap PPATK dapat mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakannya agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta menjamin hak-hak masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara adil dan tidak diskriminatif.











