Beranda News Hukum Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Resmi Ditahan
Hukum

Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Resmi Ditahan

MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo. Tersangka berinisial MS, yang berperan sebagai makelar dalam transaksi tersebut, kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan terhadap MS dilakukan pada Selasa (4/2/2025) di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2025. Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Kulon Progo Resmi Ditahan

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari rekomendasi dalam Meeting of Minute pada 21 Juli 2016, yang menyarankan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I melakukan survei dan bertemu dengan tersangka MS untuk menegosiasikan harga tanah.

Dalam prosesnya, agar seolah-olah harga tanah sesuai dengan nilai wajar, dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa harga tanah telah ditentukan sebelumnya oleh pengurus YAKKAP I setelah kesepakatan dengan tersangka MS.

Dari total anggaran sebesar Rp9,38 miliar untuk pembelian tujuh bidang tanah seluas 6.981 m², ternyata lahan yang berhasil diperoleh hanya 5.689 m². Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,29 miliar. Hingga saat ini, kejaksaan telah menyita uang senilai Rp1,44 miliar sebagai barang bukti.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

MS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencakup pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah merugikan negara ini.

Sebelumnya

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Cek Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan

Selanjutnya

Dosen UGM Kritisi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Minim Kejelasan dan Tantangan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement