Beranda Berita Utama MADYA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bersejarah di Gorontalo
Berita Utama

MADYA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bersejarah di Gorontalo

MADYA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bersejarah di Gorontalo

Marknews.id – Dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegrap Gorontalo memicu keprihatinan berbagai kalangan pemerhati warisan budaya. Bangunan yang memiliki keterkaitan erat dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942 tersebut dinilai bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian dari jejak sejarah perjuangan bangsa yang harus dilindungi.

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menilai perlindungan terhadap bangunan bersejarah harus menjadi prioritas, terlebih objek tersebut telah memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Menurut organisasi tersebut, setiap tindakan yang berpotensi mengubah, merusak, maupun menghilangkan unsur bangunan cagar budaya wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam pernyataan sikapnya, MADYA menyatakan dukungan terhadap sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang menegaskan bahwa pengelolaan maupun tindakan terhadap bangunan cagar budaya harus melalui mekanisme yang sah, termasuk kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta persetujuan dari instansi berwenang.

MADYA menegaskan bahwa persoalan kepemilikan atau sengketa hak atas tanah tidak menghapus status suatu bangunan sebagai cagar budaya. Status hukum tersebut tetap melekat dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Menurut MADYA, kepentingan pembangunan maupun kepemilikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan nilai sejarah yang terkandung dalam sebuah objek cagar budaya. Sebab, nilai historis yang dimiliki bangunan bersejarah merupakan bagian dari kepentingan publik dan menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Atas dasar itu, MADYA mendesak penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan bangunan. Organisasi tersebut juga meminta agar dilakukan kajian konservasi secara independen dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, serta arsitek konservasi sebelum diambil keputusan lebih lanjut terkait objek tersebut.

Selain itu, MADYA mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai perlindungan terhadap cagar budaya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten.

Sebagai rujukan, MADYA mengingatkan adanya preseden hukum dalam kasus perusakan bangunan berstatus cagar budaya di Indonesia, yakni kasus SMA “17” 1 Yogyakarta yang memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan menghasilkan putusan pidana terhadap pelaku.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, Terdakwa II dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan sesuai ketentuan Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Putusan tersebut menjadi salah satu contoh bahwa negara memiliki instrumen hukum yang jelas dalam melindungi warisan budaya nasional.

MADYA berharap aparat Kepolisian Daerah Gorontalo segera mengambil langkah untuk menghentikan potensi kerusakan lebih lanjut terhadap bangunan bersejarah tersebut serta melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana di lapangan maupun pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan pengrusakan.

Lebih jauh, organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian warisan budaya. Menurut MADYA, hilangnya satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya satu bagian penting dari sejarah Indonesia yang tidak dapat digantikan maupun dipulihkan kembali.

Bagi MADYA, perlindungan cagar budaya bukan hanya soal menjaga bangunan tua, tetapi juga menjaga identitas, memori kolektif, dan jejak perjalanan bangsa agar tetap dapat dipelajari oleh generasi masa depan.

Sebelumnya

Nostalgia 90-an Menggema di Prambanan Jazz 2026, Michael Learns To Rock Sihir Belasan Ribu Penonton

Selanjutnya

Konflik Gajah dan Manusia Kian Meningkat, Guru Besar UGM Sebut Krisis Habitat Jadi Pemicu Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement