Beranda Berita Utama DPR Sahkan UU PPRT, Babak Baru Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga
Berita Utama

DPR Sahkan UU PPRT, Babak Baru Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga

Gambar : Kompas

Marknews.id— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini dinilai menjadi titik balik dalam sistem ketenagakerjaan nasional, terutama bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

Pengesahan UU PPRT hadir di tengah dorongan panjang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang selama lebih dari dua dekade memperjuangkan pengakuan dan perlindungan bagi sektor kerja domestik. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan, baik dari sisi kepastian kerja maupun perlindungan hukum.

Aktivis 98 Resolution Network, Jhohannes Marbun, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai capaian penting yang mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.

“Pengesahan UU PPRT ini patut kita apresiasi sebagai bukti bahwa negara, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, lahirnya regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa dimensi pengakuan terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang pengakuan martabat manusia. Negara hadir memastikan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan tidak lagi berada dalam ruang abu-abu,” tambahnya.

UU PPRT untuk pertama kalinya memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, mencakup aspek upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu mengurangi praktik kerja yang tidak manusiawi yang selama ini masih terjadi di sektor domestik.

Momentum pengesahan yang berdekatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional turut menjadi sorotan. Hal ini dinilai sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Ini adalah Hadiah Negara bagi buruh dan pekerja Indonesia menyambut Peringatan Hari Buruh satu Mei. Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang konkret melalui kebijakan strategis yang menyentuh kelompok paling rentan,” katanya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Mayoritas dari jumlah tersebut merupakan perempuan dan berasal dari kelompok ekonomi rentan. Selama ini, berbagai persoalan seperti ketiadaan kontrak kerja, upah rendah, jam kerja panjang, hingga risiko kekerasan masih menjadi tantangan utama.

Dari sisi konstitusional, kehadiran UU PPRT dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Nilai-nilai Pancasila juga disebut menjadi landasan moral dalam pembentukan regulasi ini.

“Dengan demikian, UU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai dasar bangsa yang menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Ke depan, implementasi UU ini dinilai akan sangat bergantung pada penyusunan aturan turunan yang aplikatif serta pengawasan yang konsisten. Jhohannes menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan regulasi tidak hanya berhenti di tingkat normatif.

“Pemerintah menunjukkan keberpihakan yang konkret melalui kebijakan strategis yang menyentuh kelompok paling rentan,” ujarnya.

Selain perlindungan, aspek pemberdayaan juga dinilai krusial. Upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, sertifikasi, dan standardisasi profesi dianggap penting untuk mendorong daya saing pekerja rumah tangga di masa depan.

“Dengan semangat gotong royong, kita optimistis UU PPRT akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tutupnya.

Sebelumnya

Peringati Hari Bumi 2026, InJourney Dorong Konservasi Air lewat Penanaman Gayam di Bantaran Sungai Sileng

Selanjutnya

Puluhan Murid MI Nurrohmah Bina Insani Ikuti Edukasi Pencegahan Narkoba Bersama BNN Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement