KAI Daop 5 Purwokerto Perkuat Tata Kelola Aset Negara Lewat Kerja Sama Hukum dengan Kejari Cilacap
Marknews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengambil langkah baru dalam menjaga tata kelola aset negara dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Cilacap. Sinergi tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan serta penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Cilacap. Melalui kolaborasi ini, KAI berharap peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimaksimalkan untuk menuntaskan sengketa, mengurangi potensi risiko hukum, hingga mengamankan aset perusahaan yang masih dikuasai pihak lain.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Cilacap akan memberikan berbagai dukungan, mulai dari bantuan hukum di pengadilan, penerbitan legal opinion, pendampingan hukum, hingga audit hukum untuk persoalan tertentu. Selain itu, peran JPN nantinya juga mencakup pendampingan dalam proses mediasi, negosiasi, maupun fasilitasi antarlembaga pemerintah ketika terjadi sengketa.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pengamanan aset KAI di wilayah Cilacap yang luasnya mencapai 6.566.639 meter persegi. Kawasan tersebut dinilai strategis bagi operasional perkeretaapian sehingga memerlukan sistem perlindungan hukum yang kuat serta tata kelola yang berkelanjutan.
“Pendampingan ini memberi kepastian bagi kami untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang,” lanjut Imanuel.
Selain aspek litigasi, kedua instansi juga membuka ruang untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Fokus pengembangan SDM meliputi mitigasi risiko hukum, peningkatan pemahaman regulasi, hingga upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan operasional.
Bagi KAI, kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat integritas serta akuntabilitas layanan publik. Dengan kehadiran perangkat hukum yang lebih solid, Daop 5 Purwokerto berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus membangun sistem pelayanan yang adaptif dan modern.
Kerja sama tersebut menegaskan langkah KAI sebagai BUMN transportasi yang terbuka terhadap kolaborasi lintas lembaga, khususnya dalam menghadirkan layanan kereta api yang aman, andal, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.











