Menjelang Penutupan TPSA Piyungan, Yogyakarta Siapkan Skema Baru Pengelolaan Sampah: Dari Timbangan Digital hingga Revolusi Etika Konsumsi
Marknews.id – Menjelang penutupan total Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Piyungan pada Januari 2026, Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat berbagai langkah pengelolaan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), strategi baru diterapkan mulai dari pemasangan timbangan di depo, kerja sama dengan swasta pengolah sampah, hingga penerapan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai.
Menurut Haryoko, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogyakarta, program penimbangan di depo bertujuan untuk memetakan secara riil jumlah sampah yang dihasilkan warga kota.
“Rencananya ada 13 titik, kecuali di RRI Kotabaru karena lokasinya terlalu terbuka. Saat ini baru 8 titik yang sudah terpasang, dan targetnya semua rampung pada Desember,” jelasnya, Rabu (13/11).
Depo dengan volume tertinggi, Mandala Krida, mencatat sekitar 30 ton per hari, sementara sistem penimbangan dilakukan antara pukul 05.00 hingga 22.00.
Langkah ini sekaligus mempersiapkan antisipasi lonjakan sampah akhir tahun (Nataru), di mana Kota Yogyakarta masih memperoleh kuota pembuangan sementara 300 ton per minggu ke TPSA Piyungan hingga awal Januari.
“Kami masih dibantu DLHK DIY. Kuota 300 ton itu cukup asal kita optimalkan pengolahan di depo dan unit daur ulang,” tambah Haryoko.
Kerja Sama dengan Swasta dan Pembangunan PSEL
Setelah TPSA Piyungan resmi ditutup, Pemkot akan mengandalkan pengolahan sampah melalui ITF Bawuran dan PT Jogja Olah Sampah (JOS) di kawasan THR dan Pura Wisata.
Selain itu, proyek nasional PSEL (Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik) dijadwalkan groundbreaking pada Maret 2026 dengan kapasitas 1.000 ton per hari.
“Tidak semua sampah bisa masuk ke PSEL, seperti karung dan furniture. Jadi, peran pengolah swasta tetap dibutuhkan,” kata Haryoko.
Sementara itu, sistem trash barrier di sungai-sungai Yogyakarta masih menahan sekitar 4 ton sampah basah per hari, yang juga akan diolah di fasilitas kota.
Kebijakan Plastik Sekali Pakai dan Partisipasi Warga
Pemkot Yogyakarta menjadi daerah pertama di DIY yang memiliki Peraturan Wali Kota tentang pengurangan plastik sekali pakai, yang sudah berjalan di sektor ritel dan pasar.
“Kami sudah mulai lebih dulu agar gerakan pengurangan plastik bisa optimal. Kami berharap kabupaten lain segera menyusul,” ujarnya.
DLH mencatat, pelaku ritel besar umumnya tidak keberatan karena kebijakan nasional juga telah mewajibkan pengurangan kantong plastik.
Suara Dewan: Krisis Piyungan Harus Jadi Momentum Bersama
Amir Syarifuddin, Sekretaris Komisi C DPRD DIY, mengingatkan bahwa penutupan TPSA Piyungan bukan hanya soal teknis, tapi juga soal keadilan bagi warga terdampak.
“Banyak warga kami dulu terganggu bau sampah dan pencemaran. Tapi setelah ditutup, udara membaik. Sekarang yang dibutuhkan adalah perhatian agar tidak muncul pembakaran ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antar kabupaten/kota mutlak dilakukan karena sampah bukan persoalan satu wilayah.
Senada, Nur Subiyantoro, Ketua Komisi C DPRD DIY, menilai penutupan TPSA Piyungan harus disikapi sebagai awal tantangan baru.
“Kota Yogyakarta tidak punya lahan luas, jadi pengelolaan terintegrasi seperti PSEL adalah keniscayaan. Tapi kita juga harus mengawal pelaksanaannya agar memenuhi syarat pasokan 1.000 ton per hari,” ujarnya.
Nur juga menyoroti bahaya gas metana dari tumpukan lama dan aktivitas pembakaran ilegal yang masih terjadi.
“Krisis ini harus dikawal semua pihak, dan masyarakat perlu terlibat aktif. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Praktisi: Krisis Sampah adalah Krisis Etika Konsumsi
Sementara itu, M. Sholahuddin Nurazmi, praktisi pengelolaan sampah dari Sirkoola, memandang penutupan TPSA Piyungan sebagai momentum perubahan paradigma.
“Krisis ini bukan sekadar persoalan teknis atau logistik. Ini panggilan moral agar kita mengubah cara pandang terhadap sampah — bukan benda tanpa nilai yang harus disingkirkan, tapi sumber daya yang harus kita kelola dengan kesadaran ekologis,” kata Sholahuddin dalam paparannya di DPRD DIY, Rabu (13/11).
Menurutnya, penutupan TPA seharusnya mendorong refleksi kolektif antara pemerintah, produsen, dan warga, tentang tanggung jawab proporsional dalam mengelola limbah.
“Jangan hanya memindahkan beban ke individu atau komunitas. Negara tetap punya kewajiban moral untuk menyediakan sistem yang andal, bahkan ketika infrastruktur utama gagal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan mengelola limbah hari ini adalah bentuk ketidakadilan antar-generasi.
“Krisis TPA di DIY bukan akhir segalanya. Ini awal mandat baru: hidup damai dengan sampah. Artinya, kita tak perlu mencari di mana tempat membuangnya, tapi bagaimana memperlakukan sampah kita secara etis dan ekologis,” tutup Sholahuddin.











