Beranda Berita Utama Peringati Harhubnas 2025, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi Keselamatan di 11 Perlintasan Sebidang
Berita Utama

Peringati Harhubnas 2025, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Sosialisasi Keselamatan di 11 Perlintasan Sebidang

Marknews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto bersama jajaran stakeholder perhubungan serta TNI/Polri menggelar sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat (19/9) dan Sabtu (20/9), sebagai rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 serta HUT ke-80 PT KAI.

Sosialisasi dilakukan di 11 titik perlintasan yang tersebar di wilayah Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Kebumen, hingga Purworejo. Pada hari pertama, kegiatan difokuskan di perlintasan JPL 363a Jalan Pasirmuncang, JPL 395 Stasiun Randegan, JPL 479 dan 480 Stasiun Kroya, JPL 501 Sumpiuh, serta JPL 540 Stasiun Karanganyar. Sementara pada hari kedua, aksi serupa dilanjutkan di JPL 559 Soka, JPL 564 dan 565 Stasiun Kebumen, JPL 582 Kutowinangun, serta JPL 610 Stasiun Kutoarjo.

Kegiatan ini turut melibatkan Kepolisian Purwokerto dan Cilacap, Koramil Purwokerto dan Kroya, Dinas Perhubungan setempat, Satuan Pelayanan DJKA, serta komunitas pecinta kereta api Spoor Limo. Bentuk sosialisasi meliputi pembentangan spanduk imbauan keselamatan, pembagian flyer, hingga pemberian merchandise kepada pengguna jalan.

Adapun pesan utama disampaikan melalui tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, Jalan). Dengan kampanye ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan waspada ketika melintasi perlintasan sebidang.

Deputy VP 5 PT KAI Daop 5 Purwokerto, Bernike Christiawan, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu lalu lintas serta lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Disiplin berkendara tidak hanya melindungi keselamatan pribadi, tetapi juga menjaga kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Bernike.

Bernike menekankan, dasar hukum mengenai prioritas perjalanan kereta api sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PM Nomor 36 Tahun 2011.

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta, merusak prasarana, bahkan membahayakan petugas KAI.

“Melalui sosialisasi keselamatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami fungsi perlintasan sebidang dan disiplin berlalu lintas,” pungkas Bernike.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan kesadaran publik, mengingat masih banyak pengendara yang kerap mengabaikan aturan saat melintasi jalur kereta. Dengan sinergi bersama stakeholder, KAI berharap tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan seminimal mungkin.

Sebelumnya

Samsung Galaxy A17 Resmi Hadir di Indonesia, Ponsel 4G Murah dengan Fitur Premium

Selanjutnya

DPW Tani Merdeka DIY Resmi Dilantik, Petani Didorong Jadi Penentu Masa Depan Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement