Lewat Forum CfDS, Pakar Minta Regulasi Digital Tidak Salin Aturan Konvensional
MARKNEWS.ID, YOGYAKARTA – Revisi Undang-Undang Penyiaran tengah menjadi sorotan publik setelah kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2029. Meski sebelumnya sempat tertunda, kini draf regulasi ini kembali diangkat ke permukaan, mengundang perdebatan luas, terutama terkait upaya perluasan pengawasan terhadap media digital.
Salah satu poin krusial yang menjadi bahan diskusi adalah niat pemerintah untuk memperluas definisi “penyiaran”, mencakup platform digital seperti konten buatan pengguna (user generated content/UGC) dan layanan over-the-top (OTT) seperti Netflix atau Prime Video. Langkah ini dinilai menimbulkan risiko tumpang tindih regulasi dan berpotensi membatasi ruang ekspresi di dunia maya.
Isu ini menjadi topik utama dalam forum diskusi Diffusion #125 yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada. Acara tersebut menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai sektor, mulai dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi industri, hingga lembaga riset media.
Pendekatan Konvensional Dianggap Tak Relevan
Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat, dalam paparannya menggarisbawahi pentingnya regulasi yang adaptif terhadap dinamika media digital. Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan revisi dari UU penyiaran konvensional akan menciptakan benturan dengan realitas teknologi yang terus berkembang. Ia menekankan perlunya kerangka hukum baru yang lebih sesuai dengan sifat partisipatif dan on demand dari media digital.
Senada dengan itu, Hafil Naufal Rahman dari AVISI menyatakan bahwa layanan OTT tidak bisa disamakan dengan konten buatan pengguna. “OTT merupakan layanan yang dikurasi dengan kebijakan internal yang ketat. Selain itu, penggunaan sistem verifikasi usia dan mekanisme pembayaran memperkuat lapisan perlindungan terhadap pengguna,” jelasnya. Ia bahkan menekankan bahwa pertumbuhan OTT membuka peluang besar bagi ekonomi kreatif nasional, mengingat mayoritas penonton Indonesia menikmati konten lokal.
Risiko Represi terhadap Kreativitas Digital
Kekhawatiran muncul terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran, seperti Pasal 50B Ayat 2 yang menetapkan larangan konten secara rinci di platform digital, serta Pasal 34F yang memberi wewenang kepada KPI untuk menyensor konten digital. Langkah ini dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama bagi kreator konten independen dan kelompok masyarakat yang kerap terpinggirkan dalam wacana arus utama.
Engelbertus Wendratama dari PR2Media memperingatkan bahaya apabila KPI, dengan pendekatan regulasi lamanya, diberi kewenangan di ruang digital. “Beberapa poin dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI selama ini terkesan diskriminatif dan multitafsir. Jika diterapkan ke ranah digital, dikhawatirkan justru memperkuat kontrol berlebihan yang menghambat partisipasi publik,” ungkapnya.
Ia juga mendorong penerapan prinsip keadilan informasi seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa, di mana platform digital wajib menampilkan konten lokal secara proporsional, melarang iklan berbasis profil untuk anak-anak, serta mengadopsi audit independen secara berkala.
Demokrasi Informasi di Persimpangan Jalan
Diskusi yang berlangsung tidak hanya menyoroti aspek teknis regulasi, tetapi juga mempertanyakan legitimasi negara dalam mengontrol ruang digital yang selama ini menjadi arena utama masyarakat dalam berekspresi. Dalam konteks demokrasi, sejauh mana negara berhak mengatur ekspresi publik di dunia maya menjadi isu yang tak terelakkan.
Tulus Santoso menyampaikan pentingnya sinkronisasi lintas regulasi, seperti UU Penyiaran, UU ITE, dan Peraturan Pemerintah, agar tidak berjalan sendiri-sendiri. “Ini momentum menyusun sistem penyiaran digital yang kohesif,” tegasnya.
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum ada naskah revisi terbaru yang dipublikasikan secara resmi. Draf yang menjadi acuan publik masih berasal dari tahun 2023. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai arah akhir regulasi yang akan diberlakukan.
Kolaborasi, Bukan Represi
Forum yang digagas CfDS ini menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak digital tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme negara. Diperlukan pendekatan yang kolaboratif antara pembuat kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil.
Rekaman lengkap forum ini akan tersedia melalui kanal YouTube CfDS, dan menjadi salah satu wujud dokumentasi atas pentingnya diskusi terbuka dalam menghadapi tantangan regulasi digital. Dalam era informasi yang serba cepat dan masif, kebebasan berekspresi harus menjadi pondasi utama, bukan justru dikorbankan atas nama kontrol dan stabilitas.









