Beranda Berita Utama Petani Muda NTT Suarakan Perlindungan Pangan Lokal dalam Revisi UU Pangan
Berita Utama

Petani Muda NTT Suarakan Perlindungan Pangan Lokal dalam Revisi UU Pangan

MARKNEWS.ID – Dorongan untuk menghadirkan kebijakan pangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada komunitas lokal mengemuka dalam Diskusi Publik Revisi Undang-Undang Pangan bertajuk “Arah Baru UU Pangan: Memperkuat Lokal dan Sistem Pangan Berdaulat” yang digelar Koalisi Pangan BAIK di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6).

Diskusi ini menjadi momentum penting untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar lebih responsif terhadap tantangan krisis iklim yang makin dirasakan hingga ke tingkat tapak. Berbagai pihak mulai dari anggota DPR RI, akademisi, petani muda, hingga perwakilan masyarakat sipil hadir untuk merumuskan arah kebijakan pangan yang mengedepankan keadilan dan kedaulatan pangan.

Puji Sumedi, Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI, menekankan urgensi pembaruan kebijakan pangan nasional dengan memberi ruang besar bagi pangan lokal. “Revisi UU Pangan adalah peluang untuk memperbaiki arah kebijakan pangan Indonesia. Sudah saatnya kita mengakui peran strategis pangan lokal dalam menghadapi krisis iklim dan membangun ketahanan pangan jangka panjang,” tuturnya.

Ia menambahkan, undang-undang pangan ke depan harus menjamin perlindungan keanekaragaman hayati, membuka ruang bagi komunitas adat dan petani kecil, serta mendorong keterlibatan generasi muda dalam rantai sistem pangan nasional.

Diskusi publik ini juga menyoroti pengalaman dan suara para local champion, generasi muda yang berjuang menjaga pangan lokal dan menjalankan aksi adaptasi iklim di daerah masing-masing.

Maria Mone Soge, petani muda dari Desa Hewa, Kabupaten Flores Timur, menyuarakan keresahan sekaligus harapannya. “Saya melihat banyak petani mulai kehilangan semangat karena perubahan musim yang tak menentu. Tapi kami di desa juga punya banyak solusi lokal—dari pola tanam tradisional sampai jenis pangan lokal yang lebih tahan iklim. Kami ingin UU Pangan yang berpihak pada kami, petani muda, agar kami bisa terus bertani dan menjaga budaya pangan lokal,” ujarnya.

Suara senada datang dari Andika, petani muda dari Desa Tapobali, Kabupaten Lembata. Ia menegaskan pentingnya pengakuan pengetahuan lokal sebagai bagian dari solusi iklim. “Tapi kami juga punya pengetahuan lokal dan cara bertahan yang bisa menjadi solusi. Pemerintah perlu mendengar suara kami. Revisi UU Pangan harus menjamin hak petani kecil dan ruang bagi generasi muda untuk memimpin perubahan,” katanya.

Dukungan dari legislatif juga tampak melalui kehadiran Riyono, S.Kel., M.Si., Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS sekaligus anggota Panja Revisi UU Pangan. Ia menegaskan komitmen memperjuangkan pangan lokal sebagai bagian utama kebijakan pangan masa depan.

Sejalan dengan itu, Muhamad Burhanudin, Manajer Advokasi Kebijakan Yayasan KEHATI, menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat. “Masyarakat adat harus diberikan ruang dan kesempatan untuk mengelola wilayah mereka sendiri, misalnya memberikan akses untuk orang muda adat untuk bertani dan mengolah lahan,” jelasnya.

Isu strategis lain yang muncul dalam diskusi publik ini meliputi integrasi adaptasi perubahan iklim dalam produksi dan distribusi pangan nasional, afirmasi atas keberagaman pangan lokal seperti sagu, sorgum, jagung, dan umbi-umbian, hingga pemberian insentif bagi generasi muda sebagai pelaku dan inovator di sektor pangan.

David Ardhian, penulis policy brief Sistem Pangan Negara Kepulauan, menyoroti bahwa kedaulatan pangan harus dikembalikan ke akar perjuangan rakyat. “Sejak dimasukkan dalam UU Pangan 2012, makna sejatinya kian terdistorsi oleh kebijakan sentralistik seperti food estate yang mengabaikan keberagaman lokal, menggusur masyarakat, dan merusak ekosistem. Revisi UU Pangan harus menjadi momentum untuk mengembalikan ruh kedaulatan pangan sebagai hak rakyat, bukan kontrol negara. Ini bukan semata soal produksi dan mekanisasi, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan, dan demokratisasi sistem pangan,” pungkasnya.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Koalisi Pangan BAIK yang terdiri dari Yayasan KEHATI, KRKP, Yayasan Ayo Indonesia, Yayasan Ayu Tani Mandiri, dan YASPENSEL, serta didukung oleh Yayasan Humanis melalui program Voices for Just Climate Action (VCA).

Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan disampaikan ke DPR RI sebagai masukan legislasi. Koalisi Pangan BAIK berharap revisi UU Pangan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, mendukung regenerasi petani muda, dan mengukuhkan peran pangan lokal sebagai benteng menghadapi krisis iklim dan pangan di masa depan.

Sebelumnya

Perlindungan Tanaman Diperluas, Pemerintah Optimistis Capai Swasembada

Selanjutnya

Libur Sekolah Lebih Hemat, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon 30 Persen untuk KA Ekonomi Stainless Steel New Generation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement