Beranda Berita Utama KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk Penanganan Hukum
Berita Utama

KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk Penanganan Hukum

MARKNEWS.ID , YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

Penandatanganan PKS ini berlangsung dalam dua tahap. Pada Selasa (11/3), perjanjian dengan Kejati DIY ditandatangani oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dan Kepala Kejati DIY, Katarina Endang Sarwestri, di Hotel Harper Yogyakarta. Kemudian, pada Rabu (19/3), giliran Kepala Kejari Magelang, Zein Yusri Munggaran, yang turut menandatangani perjanjian serupa dengan KAI Daop 6.

Bambang Respationo menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk Penanganan Hukum

“KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas. Oleh karenanya, kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejati DIY dan Kejari Magelang untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkap Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa dengan adanya PKS ini, KAI Daop 6 Yogyakarta akan lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, termasuk permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, pihak swasta, maupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DIY dan Kejari Magelang yang selama ini mendampingi KAI Daop 6 dalam upaya-upaya hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Semoga melalui PKS ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kejati DIY,” tambahnya.

Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian yang sebelumnya telah terjalin dengan baik antara KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kejati DIY maupun Kejari Magelang. Diharapkan, sinergi yang semakin erat ini dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap aset negara serta meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan transportasi perkeretaapian di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya

PT TWC Bagikan 3.000 Paket Sembako bagi Warga Pra Sejahtera di Sekitar Candi

Selanjutnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Bantu Pembangunan Sekolah di Temanggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement