Sidang Kasus Gading Gajah di Pelalawan Disorot, Koalisi Pertanyakan Koordinasi Aparat
Marknews.id – Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyoroti sejumlah persoalan teknis dalam proses persidangan perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah kendala dalam persidangan yang dinilai berpotensi menghambat jalannya proses hukum. Salah satunya berkaitan dengan kehadiran terdakwa Jamil yang sempat membuat agenda persidangan tertunda hingga dua kali.
Perkara tersebut berawal dari terungkapnya kasus kematian gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tepatnya di Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam penyidikan kasus itu, Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar. Para tersangka kemudian berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan yang terbagi dalam 11 berkas perkara.
Hasil penyidikan menyebutkan jaringan tersebut diduga memburu sedikitnya sembilan ekor gajah Sumatera sepanjang 2024 hingga 2026. Perburuan itu diduga dilakukan untuk mengambil kemudian memperdagangkan gading gajah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut. Di antaranya enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading gajah, senjata api dan ratusan amunisi, serta tengkorak dan tulang gajah.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 34 transaksi keuangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,872 miliar. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset.
Dua Kali Agenda Persidangan Terdakwa Jamil Tertunda
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mencatat persoalan dalam pelaksanaan sidang pada 18 Agustus 2026. Dari delapan Penuntut Umum (PU) yang ditugaskan menangani perkara tersebut, hanya dua orang yang hadir di persidangan.
Pada hari yang sama, terdakwa Jamil tidak dapat mengikuti agenda pembacaan dakwaan. Jamil disebut tertinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru sehingga agenda persidangannya tidak dapat dilaksanakan.
Persoalan serupa kembali terjadi ketika persidangan berlangsung pada 1 September 2026. Saat memasuki agenda persidangan Jamil, Majelis Hakim menanyakan keberadaan terdakwa kepada PU.
Namun, PU disebut tidak dapat memastikan keberadaan Jamil di ruang persidangan. Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan untuk kedua kalinya.
Koalisi kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., setelah seluruh agenda persidangan selesai.
Eka Nugraha menyatakan Jamil sebenarnya telah berada di ruang sidang. Namun, surat dakwaan terdakwa disebut tertinggal.
Eka Nugraha kemudian menunjuk seorang tahanan yang mengenakan peci berwarna cokelat dan menanyakan identitasnya secara langsung. Tahanan tersebut menyatakan dirinya adalah Jamil dan kemudian dikonfirmasi oleh Eka Nugraha.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mengenai mekanisme verifikasi identitas serta pencatatan kehadiran terdakwa selama persidangan.
Koalisi juga menyoroti persoalan yang terjadi pada persidangan 18 Agustus 2026. Ketidakhadiran Jamil disebut memiliki indikasi berkaitan dengan data terdakwa yang tidak tercantum dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan Jamil tidak masuk dalam daftar tahanan yang harus dijemput dari Rutan Pekanbaru menuju Pengadilan Negeri Pelalawan.
Saksi Polda Riau Juga Tidak Hadir
Kendala persidangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan terdakwa. Pada 1 September 2026, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau juga kembali mengalami penundaan karena saksi tidak hadir di persidangan.
Koalisi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan koordinasi perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang memiliki konstruksi kompleks tersebut.
Yuliantony, Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan sejumlah tingkatan pelaku.
“Kejahatan yang disidangkan kali ini adalah kejahatan terorganisir yang mengungkap kasus mulai dari aktor lapangan sampai penjualnya. Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya. Perkara ini bisa menjadi yurisprudensi yang baik jika proses peradilan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan pada gajah yang dibunuh.”
Sementara itu, Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.
“Ini adalah test case bagi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa yang terancam punah. Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka. Kasus Pelalawan ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa membunuh gajah bukan kejahatan yang boleh dianggap biasa.”
Minta Proses Hukum Dibuka dan Jaringan Diungkap
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai perkara tersebut membutuhkan keseriusan sejak proses persidangan hingga pengungkapan jaringan yang diduga berada di balik perburuan dan perdagangan gading gajah.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, Koalisi meminta akses terhadap informasi persidangan diperhatikan agar publik dapat memahami konstruksi perkara. Dokumen perkara juga dinilai perlu dibuka secara transparan dan akuntabel.
Penanganan perkara, menurut Koalisi, juga tidak cukup berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum didorong menelusuri pihak yang berperan sebagai aktor intelektual, pengendali maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Fitriani Dwi Kurniasari, aktivis sekaligus Founder For Gajah Rahman, menilai perkara dengan skala besar membutuhkan penanganan yang serius pada setiap tahapan hukum.
“Kasus sebesar ini tidak boleh diperlakukan seperti perkara yang bisa berjalan seadanya. Ketika negara menyatakan serius memberantas sindikat perburuan satwa dilindungi, keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum, terutama di persidangan karena ini menjadi penentu efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Harapan kami semoga aparat penegak hukum bisa lebih fokus.”
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Polda Riau.
Pertama, memperkuat koordinasi agar persidangan berjalan tertib, efektif dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Koordinasi tersebut mencakup kepastian kehadiran terdakwa, PU, penasihat hukum serta saksi atau ahli yang telah dijadwalkan.
Koalisi juga meminta persoalan administratif tidak kembali menjadi penyebab tertundanya agenda persidangan.
Kedua, aparat penegak hukum didesak mengusut perkara secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah. Pengusutan juga diharapkan mencakup aliran keuntungan, dugaan tindak pidana pencucian uang serta kemungkinan penggunaan hasil kejahatan untuk memperoleh atau membiayai aset dan aktivitas ilegal lainnya.
Ketiga, Koalisi meminta proses persidangan berlangsung transparan dan dapat dipantau publik. Hal tersebut dinilai penting karena perkara berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa dilindungi sekaligus dugaan jaringan perdagangan satwa liar dengan nilai transaksi yang besar.
Keempat, aparat penegak hukum didorong mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kejahatan tersebut. Kerugian akibat hilangnya gajah Sumatera tidak hanya dipandang sebagai kerugian dalam konteks tindak kriminal, tetapi juga menyangkut aspek ekologis, budaya dan potensi genetik.
Gajah Sumatera sendiri merupakan satwa ikonik Indonesia yang populasinya berada dalam kondisi terancam punah.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan dan mendorong proses penegakan hukum yang transparan serta berpihak pada upaya perlindungan gajah Sumatera.
Baca Juga : Olimpiade Jaringan MikroTik (OJM) 2026 Siap Digelar, Targetkan 400 SMK Peserta Seluruh Indonesia









