Beranda Berita Utama Panitia Mubes V Kosgoro 1957 Verifikasi Ketat Berkas Dua Bakal Calon Ketum
Berita Utama

Panitia Mubes V Kosgoro 1957 Verifikasi Ketat Berkas Dua Bakal Calon Ketum

Marknews.id – Tahapan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 periode 2026–2031 resmi berakhir pada Jumat (5/6/2026). Menjelang berakhirnya proses tersebut, panitia masih melakukan pencermatan terhadap kelengkapan administrasi seluruh berkas yang telah diterima dari para bakal calon.

Panitia mencatat terdapat dua nama yang mengembalikan formulir pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Sari Yuliati dan La Ode Safiul Akbar. Namun, proses verifikasi administrasi masih menjadi tahapan penting sebelum penetapan calon yang memenuhi syarat.

Koordinator Bidang Pendaftaran dan Verifikasi Panitia Mubes V Kosgoro 1957, Mascot Siregar, mengungkapkan bahwa berkas pencalonan Sari Yuliati diterima panitia pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Meski demikian, panitia menghadapi kendala saat melakukan pemeriksaan awal dokumen.

“Situasi saat penyerahan berkas kemarin malam terkesan terburu-buru, sehingga panitia tidak memiliki keleluasaan waktu untuk melakukan checklist administrasi secara langsung di tempat, termasuk pemenuhan syarat minimal dukungan 30 persen suara peserta Mubes V,” kata Mascot dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Mascot, hingga tenggat yang ditetapkan panitia, tim Sari Yuliati juga belum menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp100 juta yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Selain itu, dokumen yang disampaikan kepada panitia disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan tim verifikasi sehingga pemeriksaan administrasi secara menyeluruh belum dapat dilakukan.

Meski demikian, panitia menegaskan seluruh berkas yang masuk akan tetap diproses sesuai mekanisme organisasi. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk memastikan setiap persyaratan telah dipenuhi sebelum ada keputusan mengenai status pencalonan.

Pada hari terakhir pendaftaran, panitia juga menerima dokumen pencalonan dari La Ode Safiul Akbar. Berkas tersebut diserahkan oleh tim pemenangan yang diwakili H. Odink dan Yan Piter Pangaribuan sebelum masa pengembalian formulir ditutup.

Panitia menilai proses penyerahan dokumen La Ode berlangsung lebih teratur sehingga memudahkan pelaksanaan pemeriksaan awal administrasi.

“Panitia memiliki keleluasaan waktu yang cukup untuk melakukan checklist awal terhadap seluruh dokumen persyaratan,” ujar Mascot.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran biaya administrasi sebesar Rp100 juta dari pihak La Ode telah diselesaikan sejak pengambilan formulir pendaftaran pada 28 Mei 2026.

Dengan berakhirnya tahapan pengembalian formulir, panitia memastikan baru terdapat dua bakal calon yang resmi menyerahkan berkas pencalonan untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Di sisi lain, dinamika menjelang Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 juga diwarnai berbagai klaim dukungan yang beredar di kalangan peserta. Salah satu klaim menyebut adanya dukungan sebanyak 40 suara kepada salah satu bakal calon.

Namun, panitia meminta seluruh kader untuk tidak menjadikan klaim tersebut sebagai dasar kesimpulan terhadap hasil pemilihan yang akan datang.

“Klaim dukungan tersebut belum bisa dijadikan sebuah kepastian hukum organisasi, karena seluruh berkas dukungan tertulis masih harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh panitia,” kata Mascot.

Menurutnya, belum ada satu pun bakal calon yang dapat dinyatakan memenuhi syarat sebelum seluruh tahapan pemeriksaan administrasi selesai dilakukan. Oleh karena itu, kader Kosgoro 1957 diminta tidak terpengaruh oleh opini yang menggambarkan seolah-olah hasil kontestasi sudah dapat dipastikan sejak awal.

Panitia Pendaftaran dan Verifikasi menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas serta profesionalisme selama proses berlangsung. Seluruh tahapan verifikasi akan dilakukan sesuai ketentuan organisasi guna memastikan Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 terpilih melalui mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya

Kematian Harimau dan Gajah Sumatra di Bengkulu Jadi Alarm Serius, KOBI Desak Penguatan Perlindungan Habitat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement