Pemerintah Didesak Perketat Perizinan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
Marknews.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha memantik desakan agar pemerintah memperketat sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak. Peristiwa ini dinilai mencederai citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang seharusnya menjamin keamanan dan kualitas layanan pendidikan, termasuk pada jenjang paling dasar.
Pri Hastuti, pendiri Daycare Athahira Sewon Bantul sekaligus dosen Fakultas Kesehatan Universitas Al Irsyad Cilacap, mengatakan meningkatnya kebutuhan layanan daycare di tengah kesibukan orang tua tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan anak.
“Banyak orang tua masih terjebak pada biaya, mencari yang murah atau menganggap yang mahal pasti aman. Padahal, harga dan fasilitas bukan jaminan jika sistem pengawasan dan integritas lembaga lemah,” kata Pri dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 April 2026.
Menurut dia, keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas pengasuhan. Orang tua perlu aktif memantau, menjalin komunikasi terbuka dengan pengasuh, serta memahami sistem pembelajaran dan pendampingan anak di lembaga tersebut.
Pri juga menekankan pentingnya aspek legalitas. Ia menilai pemerintah dan instansi terkait harus melakukan evaluasi serius terhadap proses perizinan dan pengawasan. “Bagaimana mungkin lembaga yang tidak memenuhi standar atau bahkan tidak berizin dapat tetap beroperasi?” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi lembaga dan kerja sama dengan orang tua menjadi kunci untuk menjaga praktik pengasuhan yang baik. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik tetap terbuka.
Desakan penguatan regulasi dan pengawasan ini muncul seiring meningkatnya kebutuhan layanan daycare. Para pengamat menilai, tanpa pembenahan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap lembaga PAUD dan penitipan anak akan terus tergerus.
Pri Hastuti menegaskan, pemulihan kepercayaan itu hanya bisa dilakukan melalui komitmen bersama antara pemerintah, lembaga, dan orang tua. “Keamanan dan kualitas pendidikan anak bukan pilihan, melainkan keharusan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Ia menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
“Kita dukung penuh aparat penegak hukum memproses kasus ini sampai tuntas. Hukum berat dalang dan pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Eko, Minggu, 26 April 2026.
Polresta Yogyakarta sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara pada Sabtu malam, 25 April 2026. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh, dengan peran yang berbeda dalam struktur lembaga.
Eko menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak. DPRD DIY, kata dia, akan segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait guna merespons kejadian tersebut.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh. Ini menjadi momentum untuk memastikan seluruh lembaga penitipan anak memenuhi standar dan diawasi dengan ketat,” ujarnya.










