Beranda Jogja Tempo Doeloe Jurnalis di Era Konvergen
Jogja Tempo Doeloe

Jurnalis di Era Konvergen

Agus U, jurnalis

Marknews.id – Kehadiran para jurnalis di Indonesia memang hampir sama dengan usia republik ini. Pada era sebelumnya, yakni masa Hindia Belanda maupun penjajahan Jepang, jurnalis juga telah berkiprah.

Lalu mengapa disebut kehadiran jurnalis di Indonesia hampir sama dengan usia republik ini? Hal itu karena Indonesia secara resmi berdiri setelah proklamasi kemerdekaan. Sebelumnya adalah masa penjajahan Jepang, dan lebih jauh lagi berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda.

Para jurnalis, atau yang dalam bahasa Indonesia disebut wartawan, keberadaannya selalu menjadi bagian dari perkembangan pers itu sendiri.

Pada awalnya, hingga tahun 2000-an, wartawan merupakan profesi yang bertugas mencari fakta, menyusunnya menjadi naskah, lalu mendapatkan persetujuan dari pemegang halaman atau rubrik sebelum diterbitkan menjadi berita di media cetak maupun elektronik. Media elektronik yang dimaksud saat itu adalah televisi dan radio, yakni TVRI dan RRI.

Perlu diingat, sebelum runtuhnya Orde Baru, media elektronik yang diperbolehkan menyiarkan berita hanyalah TVRI dan RRI. Meski demikian, menjelang akhir masa Orde Baru, stasiun televisi dan radio swasta mulai memproduksi berita sendiri, memiliki wartawan, serta perangkat pendukung lainnya.

Tidak jauh berbeda dengan kondisi saat ini, media massa pada masa itu juga memperoleh pendanaan melalui iklan. Selain itu, muncul pula kerja sama dengan instansi pemerintah, khususnya Departemen Penerangan, untuk menyediakan halaman khusus, baik berupa lampiran maupun lembar terpisah seperti KMD (Koran Masuk Desa), yang berisi informasi pembangunan pedesaan serta penyuluhan pertanian.

Meski pendapatan dari iklan sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan pers, wartawan pada masa itu tidak diperbolehkan mencari iklan. Hal ini bertujuan agar penulisan berita tidak terkontaminasi oleh kepentingan bisnis pihak lain.

Tugas wartawan adalah mencari berita, sedangkan iklan ditangani oleh bagian khusus, seperti bagian iklan atau kolom politik dan ekonomi.

Seorang wartawan tidak diperkenankan membuka peluang negosiasi iklan, apalagi di hadapan sesama wartawan, karena dianggap tidak etis dan merendahkan profesi. Jika terdapat narasumber yang berpotensi memasang iklan, cukup diarahkan kepada bagian iklan. Bahkan, menawarkan langganan pun dianggap tidak pantas, karena hal tersebut merupakan tugas bagian sirkulasi.

Dengan demikian, kehidupan wartawan pada masa itu benar-benar berfokus pada kegiatan jurnalistik. Dalam hal pengambilan foto pun, wartawan harus berhati-hati agar tidak menampilkan unsur bisnis secara mencolok. Misalnya, adanya produk tertentu dalam foto atau minuman ringan di depan narasumber yang dapat menimbulkan persepsi sebagai iklan harus dihindari.

Seiring berjalannya waktu, era pun berubah. Memasuki dekade kedua tahun 2000-an, banyak bermunculan media massa, khususnya media online. Di sisi lain, banyak institusi pemerintah maupun perusahaan swasta yang kemudian memiliki media online sendiri lengkap dengan tim pengelolanya, termasuk kemampuan untuk menarik iklan secara mandiri.

Akibatnya, anggaran iklan yang sebelumnya dialokasikan ke berbagai media massa mulai mengalir ke media milik institusi itu sendiri, serta ke media online yang umumnya menawarkan tarif iklan lebih rendah dibandingkan media mainstream.

Kondisi ini membuat perusahaan pers, baik cetak, daring, radio, maupun televisi, semakin sulit mendapatkan pendapatan dari iklan. Tantangan tersebut semakin berat dengan berkembangnya masyarakat yang mampu memproduksi dan menyebarkan konten sendiri melalui berbagai platform atau media sosial.

Bagian iklan pun semakin kesulitan dalam melakukan pendekatan, apalagi hingga mendapatkan kontrak iklan.

Memasuki era 2020-an, muncul gagasan baru dari kalangan perusahaan pers, yakni memberikan mandat—bahkan setengah kewajiban—kepada wartawan untuk turut mencari iklan. Hal yang sebelumnya dianggap tabu kini menjadi hal yang lumrah. Bahkan, wartawan yang berhasil mendapatkan kontrak iklan akan memperoleh bagian tertentu dari nilai kontrak tersebut.

Model inilah yang kemudian dikenal dengan istilah konvergen. Dalam praktiknya saat ini, wartawan tidak hanya bertugas mencari berita, tetapi juga mencari iklan, mempromosikan media, dan menjalankan berbagai peran lainnya. Inilah yang disebut sebagai era konvergensi. (***)

Sebelumnya

Gardu Listrik, Sejak Kapan Disebut Babon Aniem?

Selanjutnya

Seturan itu Dahulu Jalanan Sepi dan Mengerikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mark News
advertisement
advertisement