Rektor UII Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Mundurkan Demokrasi
Marknews.id, Yogyakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid menilai gagasan tersebut berisiko membawa praktik demokrasi Indonesia ke arah kemunduran, khususnya dalam konteks kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Menurut Fathul, pilkada langsung selama ini menjadi salah satu instrumen penting yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Lebih dari sekadar prosedur elektoral, mekanisme tersebut memberi ruang partisipasi sekaligus kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Pilkada langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Mekanisme ini memberi ruang bagi warga untuk menentukan pemimpinnya sendiri sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Ketika hak memilih itu diambil alih oleh DPRD, yang terjadi adalah pembajakan demokrasi,” kata Fathul, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek teknis maupun efisiensi anggaran. Lebih jauh, perubahan tersebut menyentuh hubungan mendasar antara pemimpin daerah dan masyarakat yang dipimpinnya. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, orientasi pertanggungjawaban dikhawatirkan bergeser dari rakyat ke elite politik di parlemen daerah.
Dalam pandangan Fathul, argumen penghematan biaya yang sering dikemukakan untuk mendukung pilkada tidak langsung juga tidak sepenuhnya relevan. Demokrasi memang menuntut biaya, namun biaya tersebut memiliki nilai balik berupa legitimasi politik yang kuat, meningkatnya partisipasi warga, serta terjaganya mekanisme kontrol sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis dengan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pada masa lalu, mekanisme tersebut kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari praktik transaksi politik hingga rendahnya keterlibatan publik dalam proses penentuan pemimpin daerah.
“Pengalaman sejarah seharusnya menjadi pelajaran, bukan diulang,” ujarnya.
Fathul menilai, upaya memperbaiki kualitas pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan substansi demokrasi, bukan dengan memangkas hak politik warga. Menurutnya, negara perlu fokus pada perbaikan sistem pengawasan, peningkatan pendidikan politik masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten agar pilkada berjalan lebih berkualitas dan berintegritas.
“Jika negara ingin memperbaiki kualitas pilkada, langkah yang semestinya ditempuh adalah memperkuat sistem pengawasan, pendidikan politik, serta penegakan hukum. Bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung,” pungkasnya.











