Realisasi Pajak 2025 Belum Capai Target, Ekonom UGM Soroti Pelemahan Basis Fiskal
Marknews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun atau setara 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Capaian tersebut menyisakan selisih atau defisit setoran pajak sekitar Rp 271,7 triliun, yang menjadi perhatian serius pemerintah di tengah upaya menjaga stabilitas fiskal.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis pemungutan pajak. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menilai realisasi pajak yang tidak mencapai target mencerminkan tekanan struktural yang lebih dalam pada perekonomian nasional. “Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ungkapnya, Selasa (13/1).
Menurut Rijadh, perlambatan ekonomi berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara. Aktivitas usaha yang tidak seagresif tahun-tahun sebelumnya berimbas pada penurunan laba perusahaan dan tertahannya konsumsi rumah tangga. Situasi tersebut kemudian mempersempit ruang fiskal pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Ia juga menyinggung bahwa faktor di luar aktivitas ekonomi murni, seperti bencana, turut menambah tekanan terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, tantangan administrasi perpajakan masih menjadi pekerjaan rumah. Implementasi Core Tax Administration System yang belum sepenuhnya optimal dinilai memengaruhi kualitas layanan, pelaporan, hingga pengawasan pajak. “Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Rijadh menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan peningkatan literasi perpajakan. Dalam sistem pajak berbasis self assessment, kepercayaan dan pemahaman wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan penerimaan negara. “Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk mulai mengadopsi kebijakan perpajakan yang mempertimbangkan perilaku wajib pajak secara lebih spesifik, tidak semata mengandalkan norma umum dan aturan tertulis. “Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.
Dalam jangka menengah, Rijadh menilai optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai juga perlu diperkuat. Menurutnya, potensi pajak yang hilang kerap bukan disebabkan oleh rendahnya tarif, melainkan karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. “Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh, sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional. Selama ini, pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih berjalan sendiri-sendiri, padahal banyak aktivitas ekonomi informal justru lebih dekat dengan pemerintah daerah. Kondisi ini membuka peluang kolaborasi dalam mendorong proses formalisasi ekonomi. “Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif,” pungkasnya.











